Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang sampai 6 Februari 2023

Djuyamto menyampaikan jika penahanan terhadap para terdakwa Pembunuhan Berencana, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah diperpanjang sampai 6 Februari 2023.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jan 2023, 04:20 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2023, 04:20 WIB
Sidang Lanjutan Sambo dan Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). JPU menghadirkan sembilan saksi dalam persidangan pekan ketujuh kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pejabat Humas Pengadikan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menyampaikan jika penahanan terhadap para terdakwa Pembunuhan Berencana, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah diperpanjang sampai 6 Februari 2023.

Diketahui, dalam perkara tersebut turut menjerat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 08 Januari 2023 sampai 06 Februari 2023," kaya Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).

Perpanjangan penahanan selama 30 hari tersebut, kata Djuyamto, bisa diperpanjang kembali untuk masa penahanan kedua sebagaimana Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 KUHAP

"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum. Selesai akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua (selama 30 hari ) lagi," katanya.

Dakwaan Tersangka

Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo Langsung Jalani Sidang Pembuktian Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diketahui, dalam perkara ini Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa bersama-sama dengan Richard Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka telah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat pidana mati.

Adapun para terdakwa tercatat mulai mendekam di rutan sejak 5 Oktober 2022 dengan penempatan rutan berbeda-beda masing-masing terdakwa. Sejak proses pelimpahan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Saling Serang Kubu Ferdy Sambo Vs Bharada E di Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Saling Serang Kubu Ferdy Sambo Vs Bharada E di Persidangan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya