Liputan6.com, Tangerang - Seorang wanita muda berinisial FS (22) ditangkap penyidik Polsek Panongan Polres Tangerang atas kasus pembuatan dan pengedaran uang palsu (Upal). Dia ditangkap di rumahnya di Semarang, Jawa Tengah.
Penangkapan FS ini merupakan hasil pengembangan dari satu tersangka berinisial PS yang lebih dulu ditangkap petugas Polsek Panongan saat mengedarkan uang palsu di pusat perbelanjaan Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga
Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung mengatakan, pengungkapan ini berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya peredaran uang palsu pada malam tahun baru, Sabtu, 31 Desember 2022.
Advertisement
"Dari informasi itu, tim langsung bergerak dan mengamankan PS," katanya, Jumat (6/1/2023).
Dari hasil pemeriksaan, pemuda berusia 21 tahun ini mendapatkan uang palsu dari FS.
"Jadi, PS dan FS ini memang sindikat uang palsu, di mana FS memasarkan uang palsunya di media sosial. Dengan beli Rp300 ribu, PS dapat uang palsu Rp1 juta dan dikirimnya pun lewat jasa pengiriman barang jalur darat," ujarnya.
Berdasarkan keterangan PS, polisi lalu melakukan pengembangan untuk menangkap FS. Pada 4 Januari 2023, FS berhasil diringkus dirumahnya di Semarang. Dia ditangkap bersama dua anak buahnya yakni IM dan AM berusia 18 tahun.
Hasil pemeriksaan sementara, FS diketahui sudah menjalankan bisnis uang palsu ini selama dua bulan dengan keuntungan hingga ratusan juta.
Â
Belajar dari Kekasih yang Lebih Dulu Ditangkap Polisi
FS juga diketahui belajar membuat uang palsu dari sang kekasih yang sudah lebih dulu ditangkap aparat kepolisian daerah Semarang.
Pada kasus ini, polisi berhasil mengamankan 280 lembar uang pecahan Rp100 ribu, lalu 28 lembar uang pencahan Rp50 ribu, printer, kertas roti dan pilok.
"Dia ini melanjutkan bisnis teman prianya, dan akhirnya berhasil kita tangkap juga, bersama dengan 3 pengedar. Mereka ini sudah sindikat uang palsu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 tentang membuat, menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.Â
Advertisement