Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR memastikan diperintah untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Pengakuan ini disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, (9/1/2022).
Bripka RRÂ menceritakan, saat itu dirinya baru sampai di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling usai menempuh perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah. Ia dipanggil ketika sedang kumpul di bawah bersama para ajudan diantaranya Richard Eliezer alias Bharada E dan Brigadir J.
Advertisement
"Pada saat itu saudara masih duduk tidak jauh dari saudara?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang.
"Ada yang mulia, buat almarhum Yosua duduk di depan," kata Bripka RR.
"Saudara richard masih disitu?" tanya hakim.
"Seingat saya masih disitu," timpal Bripka RR.
"agaimana untuk saudara Kuat?" tanya kembali hakim.
"Saya tidak terlalu memperhatikan," ujar Bripka RR.
Ketika sedang ngumpul, dirinya diperintah untuk menghadap Ferdy Sambo ke lantai tiga. Pertemuan itu diakui berlangsung hanya antara dia dengan Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Tak ada seorangpun di ruangan lantai tiga kecuali mereka berdua, pembicaraan diawali dengan Sambo bertanya perihal kejadian di Magelang. Namun dijawab Bripka RR tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi disana.
"Saya duduk terus bapak menanyakan ada kejadian apa di Magelang. Saya jawab tidak tahu, terus bapak diam, tiba-tiba menangis sambil kelihatan emosi sekali. Terus menyampaikan kalau ibu sudah dilecehkan Yosua (Brigadir J)," kata Bripka RR.
"Terus beliau menyampaikan mau panggil Yosua. Saya diminta untuk backup dan mengamankan, 'Kamu backup saya amankan saya, kalau dia melawan kamu berani gak tembak dia'. Setelah itu saya jawab, saya tidak berani pak saya tidak kuat mentalnya," imbuhnya.
Tak Ada Kata Hajar
Mendengar cerita tersebut, lantas Hakim Ketua Wahyu kembali memastikan perihal perintah yang keluar dari mulut Ferdy Sambo, tembak atau hajar. Lantas, dipastikan Bripka RR bahwa perintah yang diterimanya adalah tembak.
"Artinya terdakwa Ferdy Sambo, kalau dia melawan kamu berani tembak dia atau tidak?" tanya hakim.
"Betul yang mulia," tegas Bripka RR
"Kalimatnya begitu? bukan hajar?" tanya kembali Hakim.
"Betul yang mulia. Tidak ada kalimat hajar," kata Bripka RR.
"Tapi tembak?" ucap Hakim.
"Kalau dia melawan kamu berani gak tembak dia. Kalau dia melawan," jawab Bripka RR memastikan.
"Itu yang disampaikan Ferdy Sambo, lalu saudara mengatakan saudara tidak kuat mental?" kata hakim.
"Iya yang mulia. jadi saya tekankan bapak menyampaikan ke saya, bapak mau panggil dia (Brigadir J) untuk klarifikasi," ungkap Bripka RR
Karena membantah perintah dengan alasan tidak kuat mental, lalu Bripka RR diperintah Ferdy Sambo untuk memanggil Bharada E untuk menghadap ke lantai tiga.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka
Advertisement