Liputan6.com, Jakarta - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan atau PPPK Nakes di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah berakhir tanpa sanggahan.
Satu peserta untuk satu formasi yang tersedia, dinyatakan lolos setelah mengikuti seleksi kompetensi pada 6 Desember 2022 lalu. Hal tersebut tertera dalam surat Pengumuman Nomor B/15/S.KP.01.00/2023 tentang Hasil Kelulusan Pasca-sanggah Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.
"Tidak ada peserta yang melakukan sanggah terhadap hasil akhir pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB T.A 2022," bunyi surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, Liputan6.com melansir laman resmi www.menpan.go.id, Kamis (12/1/2023).
Advertisement
Kemudian, rekrutmen PPPK Nakes tersebut hanya dibuka untuk satu formasi pada jabatan Perawat. Dengan adanya pengumuman tersebut, maka telah memfinalkan hasil akhir seleksi PPPK Nakes yang diumumkan beberapa waktu lalu.
Pelamar yang dinyatakan lulus wajib mengikuti kegiatan verifikasi berkas secara virtual pada Senin, 16 Januari 2023 mendatang melalui aplikasi Zoom Meeting. Tautan untuk kegiatan tersebut akan dikirim ke email peserta.
Terdapat Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK yang wajib diisi dan beberapa dokumen pemberkasan yang harus dilengkapi secara elektronik oleh pelamar yang lulus. Berkas tersebut harus siap untuk diunggah melalui portal sscasn.bkn.go.id paling lambat 5 Februari 2023 mendatang.
Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses Nomor Induk PPPK dan Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai PPPK.
Apabila di kemudian hari terdapat keterangan pelamat yang tidak sesuai atau menyalahi aturan, Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB berhak menggugurkan kelulusannya.
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Keputusan Ketua Tim Pengadaan PPPK ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Secara lengkap, informasi terkait pemberkasan dapat dilihat melalui laman https://tinyurl.com/FinalPPPKNakesPANRB.
Pengumuman Selengkapnya
Melansir laman https://tinyurl.com/FinalPPPKNakesPANRB, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan bagi peserta yang dinyatakan lulus. Berikut pengumuman selengkapnya dihimpun Liputan6.com:
1. Tidak ada peserta yang melakukan sanggah terhadap hasil akhir pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.
2. Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib melaksanakan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK dan melengkapi dokumen pemberkasan secara elektronik melalui sscasn.bkn.go.id paling lambat 5 Februari 2023 mendatang sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
b. Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;
c. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;
d. Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta PPPK (format terlampir);
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
f. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
h. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
i. BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS);
j. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran terlampir);
k. pas foto berlatar belakang merah ukuran 3x4;
l. pas foto berlatar belakang merah ukuran 2x3;
m. Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan yang ditandatangani oleh Pimpinan unit bekerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar;
n. Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan bagi yang sudah berusia minimum 35 tahun telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus- menerus yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini;
o. Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini;
p. STR asli bukan STR Internship yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar;
q. Sertifikat Pelatihan Kegawat daruratan yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar yaitu; dan
r. Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCASN 2022 yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta PPPK.
Advertisement
Pengumuman Selanjutnya
3. Pelamar yang dinyatakan lulus wajib mengikuti kegiatan verifikasi berkas secara virtual pada hari Senin, 16 Januari 2023, Pukul 09.00–12.00 WIB melalui aplikasi Zoom Meeting (link akan dikirim ke email peserta).
4. Pelamar yang tidak melakukan Registrasi dan Pemberkasan Pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB, dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian PANRB Tahun 2022.
5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus namun karena alasan tertentu ingin mengajukan pengunduran diri dari PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian PANRB Tahun 2022 agar mengajukan pengunduran diri kepada Menteri PANRB (format terlampir).
6. Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) dan Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai / tidak benar / menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB Tahun 2022 berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
8. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian PANRB Tahun 2022 tidak dipungut biaya apapun.
9. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
10. Keputusan Ketua Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB Tahun 2022 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat