Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus masih mendalami kasus dugaan penculikan anak di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Sejumlah fakta baru terungkap dari hasil intrograsi tersangka Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman dan korban M (6).
Baca Juga
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menerangkan, motif penculikan bergeser. Semula, pengakuan Iwan Sumarno hanya sekedar ingin menjadikan anak ataupun membawa anak.
Advertisement
"Terungkap bahwa tersangka memiliki hasrat terhadap anak-anak dalam hal ini seksual," kata Komarudin saat konferensi pers, Kamis (12/1/2023).
Komarudin menerangkan, Iwan Sumarno ternyata tak menyasar M (6) seorang. Ada pula korban lain sebut saja Bunga di Jalan Industri, Jakarta Pusat. Namun, bujuk-rayu tak ampuh. Komarudin menyebut, pihaknya hingga kini masih mencari sosok Bunga.
"Tersangka sempat mencoba merayu seorang anak muda yang sampai saat ini tim masih terus melakukan pencarian," ujar Komarudin.
Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan, calon korban bernama Bunga diiming-imingi uang Rp 2 ribu sampai dengan 5 ribu serta makanan ringan jenis wafer. Sama seperti kala Iwan Sumarno membujuk M agar mau ikut dengannya waktu itu.
"Di mana modusnya sama dengan apa yang dilakukan terhadap korban M yakni lebih dari 3 kali tersangka merayu mengajak calon korban untuk ikut bersama dengan tersangka namun calon korban menolak," ujar dia.
Komarudin menerangkan, tersangka kemudian memutuskan untuk mencari calon korban yang lain yakni M.
"Polanya sama memberikan mainan kemudian juga uang serta makanan hingga tersangka berhasil melarikan korban M sampai kurang lebih selama 27 atau 28 hari," ujar dia.
Cari Bukti Pendukung
Komarudin menerangkan, pihaknya mencari bukti-bukti pendukung terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh M semasa berada dalam penguasaan Iwan Sumarno. Walaupun, dari hasil visum tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual.
"Motif yang terungkap dalam kasus ini yakni memang tidak hanya sekedar mengajak untuk bekerja namun ada hasrat lain, namun tentunya dibutuhkan pembuktian lebih dalam. Oleh karenanya tim dari Kementerian termasuk P2TP2A masih terus melakukan pendalaman, pendampingan kepada korban sehingga kita bisa bongkar lebih dalam apa yang terjadi pada korban," papar dia.
Komarudin mengungkapkan, hasil visum menunjukkan telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.
"Ada luka memar pada pinggul sebelah kiri, dan ini diakui oleh tersangka bahwa tersangka melakukan kekerasan fisik juga kepada korban manakala korban rewel ataupun menangis sehingga pelaku ataupun tersangka melakukannya," ujar dia.
Iwan Sumarno telah ditatpakan sebagai tersangka. Penyidik menjerat dengan Pasal 76 F, juncto Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau330 KUHP.
"Kami tambahkan kembali dengan pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. jadi ada 3 pasal yang saat ini sudah kami terapkan," ujar dia.
Advertisement