Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyatakan pengakuan negara atas terjadinya 12 pelanggaran HAM berat merupakan batu pijakan untuk menunaikan kewajiban negara terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat dan pemenuhan hak-hak korban.
“Pengakuan negara ini merupakan peristiwa penting dalam kehidupan bernegara karena negara telah mengakui adanya kesalahan di masa lalu yang menjadi catatan kelam dalam sejarah perjalanan kehidupan bangsa,” kata Taufik dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).
Politikus NasDem itu menyebut pengakuan negara mesti diikuti dengan rasa penyesalan mendalam atas kesalahan negara yang telah diperbuat di masa lalu. Sehingga pengakuan ini membuka pintu bagi langkah selanjutnya yakni mengungkapkan fakta kebenaran atas peristiwa-peristiwa tersebut.
Advertisement
“Mengusut pelaku dan melakukan penegakan hukum, mengindentifikasi korban serta memulihkan dan memenuhi hak-hak korban, melakukan evaluasi dan reformasi kebijakan, hukum dan institusi untuk mencegah berulangnya peristiwa tersebut di masa mendatang mendatang,” kata Taufik.
Baca Juga
Taufik menegaskan sudah menjadi kewajiban negara yang dijalankan oleh pemerintah maka kita perlu menagih langkah-langkah lanjutan tersebut yang sebisa mungking dapat dilakukan segera dalam masa pemerintahan Presiden Jokowi hingga berakhir di tahun 2024 karena penuntasan pelangggaran HAM masa lalu telah menjadi janji politik Presiden Jokowi sejak tahun 2014.
“Dalam waktu dekat saya berharap pemerintah sudah memiliki program-program tindak lanjut secara sistematis, terukur, realistis dan komprehensif termasuk dalam hal penganggarannya dalam APBN ke depan,” kata dia.
Tindak Lanjut Negara
Taufik menyarankan tindak lanjut negara harus memenuhi prinsip-prinsip ini:
1. Jaminan atas akses keadilan (access to justice) bagi para korban.
2. Pemulihan yang layak bagi korban dengan segera dan tidak berlarut-larut berupa (a) restitusi yakni memulihkan kembali keadaan korban sebisa mungkin mendekati keadaan sebelum peristiwa tersebut terjadi meliputi haknya atas kebebasan dan bebas dari rasa takut, identitas dirinya, perlakuan yang setara dengan warga negara lainnya tanpa diskriminasi, hak atas pendidikan dan sebagainya; (b) Kompensasi penggantian kerugian korban yang dapat diperhitungkan dengan nilai ekonomis; (c) Rehabilitasi meliputi pelayanan medis dan psikologis: (d) pemulihan martabat korban dengan melakukan langkah-langkah serius membuka fakta, meminta maaf secara publik, membuat simbol peringatan seperti monumen dan sebagainya.
3. Jaminan memperoleh informasi yang relevan terkait (a) fakta peristiwa yang terjadi dan (b) mekanisme pemulihan yang disiapkan oleh negara.
Advertisement