Urgensi Penerbitan Perppu Ciptaker Jadi Pertimbangan DPR

Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk mengisi kekosongan hukum Undang-Undang Ciptaker.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jan 2023, 18:35 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2023, 17:40 WIB
FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas Perppu Cipta Kerja (Ciptaker). Urgensi penerbitan pasti akan menjadi pertimbangan DPR untuk memutuskan menerima atau menolak Perppu Ciptaker.

Anggota Badan Legislasi DPR Christina Aryani mengatakan sampai saat ini Baleg belum mengadakan rapat khusus membahas Perpu Ciptaker. Dia memastikan Baleg akan mengkaji terlebih dahulu sebelum DPR menyatakan persetujuan atau penolakan Perppu dalam masa sidang ini.

"Pastinya argumentasi kegentingan memaksa yang dinyatakan pemerintah akan menjadi pertimbangan DPR untuk memberikan persetujuan atau penolakan," kata Christina Aryani, Jumat (13/1/2023).

Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk mengisi kekosongan hukum Undang-Undang Ciptaker.  Perppu ini sebagai bentuk urgensi mengantisipasi dampak dinamika global saat ini dan kedepan melalui pembuatan standar kebijakan yang baru.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan Indonesia membutuhkan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan penguatan fundamental ekonomi nasional untuk menjaga daya saing bisnis.

 

Ciptakan Lapangan Kerja

Indah menjelaskan tujuan penerbitan Perppu Ciptaker. Pertama, menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya menyerap lebih banyak tenaga kerja. Kedua, menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Tujuan selanjutnya, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan koperasi dan UMKM serta industri nasional.

Terakhir, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional.

Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja
Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya