Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta semua kementerian ikut membantu menindaklanjuti penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu jalur non-yudisial. Hal ini menyusul pengakuan dan penyeselan pemerintah terhadap 12 pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Saya minta tindak lanjut dari apa yang saya umumkan minggu lalu, seluruh kementerian ikut bersama menindaklanjuti apa yang telah saya sampaikan mengenai pelanggaran (HAM) berat masa lalu, yang non yudisial," jelas Jokowi dalam Rapat Tebatas tentang APBN di Istana Negara Jakarta, Senin (16/1/2022).
Baca Juga
Jokowi Turun Gunung di Jakarta dan Jateng, PDIP: Tanda Elektabilitas RK dan Luthfi Merosot
Top 3 Berita Hari Ini: Demi Dukung Maarten Paes di Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Model Top Luna Bijl Datang ke Jakarta
4 Fakta Pertemuan Jokowi dan Ridwan Kamil di Jakarta, Ajak Blusukan hingga Undang Kampanye Akbar
Dia telah memanggil sejumlah menteri untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim Penyelesaian Pelanggaran Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Jokowi mengatakan hal ini untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat.
Advertisement
"Untuk fondasi stabilitas politik, demokrasi, kepastian hukum, rasa keadilan, dan penegakan HAM yang harus kita perkuat tadi pagi baru kita minta kepada seluruh menteri yang terkait terutama dalam perpsektif HAM," kata dia.
Sebelumnya, Jokowi menugaskan 17 kementerian/lembaga non pemerintah menyelesaikan rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM). Nantinya, tugas-tugas kementerian/lembaga ini akan dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres).
"Dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan Inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 lembaga kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi Tim PPHAM," jelas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/1/2023).
Dia mengatakan Presiden Jokowi telah melaksanakan satu rekomendasi Tim PPHAM yakni, menyampaikan pengakuan dan penyesalan terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu. Jokowi pun akan membagi-bagi tugas kepada kementerian/lembaga untuk melaksanakan rekomendasi lain.
"Presiden tadi menyampaikan kepada kami ke Mensos harus (melakukan) apa, PUPR apa, Menkumham harus apa, Pak Muhadjir mengkoordinasikan apa sudah dibagi," ujarnya.
Bentuk Satgas
Selain Inpres, Mahfud menuturkan Jokowi akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan setiap rekomendasi Tim PPHAM. Dia menyebut Satgas tersebut rencananya akan diumumkan Jokowi pada akhir Januari 2023.
"Ini semua masih dirancang, mungkin tidak akan lewat dari akhir Januari akan diumumkan presiden," kata Mahfud.
Berikut pelanggaran HAM yang berat yang diakui dan disesali oleh pemerintah Indonesia:1. Peristiwa 1965-1966;
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989;
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998;
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998;
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999;
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;
9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999;
10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002;
11. Peristiwa Wamena, Papua 2003; dan
12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Advertisement