Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Selasa (17/1/2023). Kali ini, terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani agenda sidang pembacaan tuntutan .
"Iya, hari ini agendanya tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi, Selasa.
Baca Juga
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Advertisement
Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa lobstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam sidang kemarin, Terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun yang bersangkutan dianggap bersalah lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP,," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan," sambungnya.
Jaksa sebelumnya menyebutkan sejumlah nama saksi yang telah hadir dalam sidang tersebut, antara lain keluarga Brigadir J, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice, hingga petugas kepolisian terkait.
"Keterangan antara saksi satu dengan lainnya saling berkaitan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J," jelas jaksa.
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal itu berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk ucapan Kuat Ma’ruf yakni "jangan sampai ada duri dalam rumah tangga".
Advertisement