Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Jan 2023, 08:10 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2023, 08:10 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memberikan isyarat saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Selasa (17/1/2023). Kali ini, terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani agenda sidang pembacaan tuntutan .

"Iya, hari ini agendanya tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi, Selasa.

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa lobstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Peluk Cium Ferdy Sambo untuk Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memeluk istrinya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut Putri Candrawathi saat akan menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Saksi yang akan diperiksa dalam sidang pekan keempat ini terdiri dari asisten rumah tangga (ART), ajudan, hingga saudara Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam sidang kemarin, Terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun yang bersangkutan dianggap bersalah lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP,," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan," sambungnya.

Jaksa sebelumnya menyebutkan sejumlah nama saksi yang telah hadir dalam sidang tersebut, antara lain keluarga Brigadir J, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice, hingga petugas kepolisian terkait.

"Keterangan antara saksi satu dengan lainnya saling berkaitan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J," jelas jaksa.

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal itu berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk ucapan Kuat Ma’ruf yakni "jangan sampai ada duri dalam rumah tangga".

Infografis Jelang Sidang Tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo Cs. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jelang Sidang Tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo Cs. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya