Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan tabung gas elpiji 12 Kilogram di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni SR yang merupakan pemilik pangkalan gas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, modus tersangka menyuntikan isi tabung gas elpiji 3 kilogram untuk dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram. Sebanyak 48 unit tabung elpiji ukuran 3 kilogram disita sebagai barang bukti.
Baca Juga
"Tersangka melakukan pengoplosan gas ukuran 3 kg subsidi ke dalam tabung gas elpiji 12 kg non subsidi," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1/2023).
Advertisement
Auliansyah mengatakan, motif tersangka tak lain untuk mendapat keuntungan lebih dari selisih harga penjualan tabung LPG 12 Kg.
Terkait hal ini, tersangka dinimai melanggar Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
"Acaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar," ujar dia.
Tingkatkan Pengawasan Distribusi Gas
Auliansyah berharap tindak tegas aparat kepolisian bisa menjadikan efek jera bagi para pengusaha gas.
"Selain itu meningkatkan peran serta masyarakat terkait dengan pengawasan distribusi LPG 3 Kg (besubsidi) agar dapat dilakukan dengan tepat sasaran," ujar dia.
Advertisement