Liputan6.com, Jakarta - Pemilu 2024 semakin dekat. Pastikan Sahabat Liputan6 mengetahui jadwal dan tahapan-tahapan Pemilu 2024 agar bisa menggunakan hak suara dengan optimal.
Tahapan-tahapan Pemilu 2024 sudah mulai dilaksanakan sejak 14 Juni 2022, seperti tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka artinya tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sudah disepakati.
Advertisement
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah berpesan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak ragu mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu secara detail dan rapi.
"Presiden juga memerintahkan Mendagri, Menkeu dan seluruh jajaran pemerintahan termasuk Polri/TNI, Pemda untuk mendampingi KPU dalam pengadaan logistik hingga pendanaan yang diperlukan," ungkap Tito dalam Peluncurkan Tahapan Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa, 14 Juni 2022.
Tito juga menegaskan agar Pemilihan Umum 2024 dipastikan berlangsung damai dan tidak ada petugas yang berguguran lagi.
Jadwal Pemilu 2024
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun telah resmi menetapkan hari pemungutan suara Pemilu serentak tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022, pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden ditetapkan pada Rabu, 14 Februari 2024.Â
"Sebagaimana kita tahu KPU telah menetapkan jadwal pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024 yang kita tuangkan pada SK No. 21 tahun 2022 yaitu pada tanggal 14 Februari 2024," ujar Ketua KPU Ilham Saputra saat peluncuran hari pemungutan suara di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (14/2/2022).
Sedangkan pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada jatuh pada Rabu, 27 November 2024.Â
Â
Â
Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024
Adapun tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagai berikut:Â
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: masa Kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Â
Pengucapan sumpah atau janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota.Â
Demikian pula dengan pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi, akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi.Â
Sementara itu, pengucapan sumpah/janji DPR dan DPR dijadwalkan pada 1 Oktober 2024. Sedangkan pada 20 Oktober 2024 akan dilakukan Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.
Advertisement
Cegah Penyebaran Konten Hoaks
Penyebaran berita bohong atau hoaks umumnya marak terjadi jelang momen pemilihan umum. Guna mencegah penyebaran hoaks terkait Pemilu 2024, Polri mengerahkan tim patroli dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim dan Subdit Siber yang ada di 34 Polda.
"Kami dalam patroli siber yang dilakukan rutin oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan rekan kasubdit siber di 34 Polda sudah melakukan patroli siber dan salah satunya fokus terhadap Pemilu 2024," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid A Bachtiar, dilansirAntara.
Menurut Vivid, penyebaran hoaks terkait pemilu berpotensi terjadi. Sesuai dengan indeks kerawanan pemilu yang sudah diterbitkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Vivid menyebut ada empat bentuk kerawanan, salah satunya maraknya aktivitas berita hoaks.
Â
Polri Berkoordinasi dengan BSSN
Penyebaran hoaks di media sosial dinilai berpotensi terjadi karena jadwal kampanye para kontestan pemilu dibuat singkat. Hal itu membuat para caleg dan capres bakal menggunakan ruang digital untuk berkampanye.Â
"Oleh karena itu upayanya kami dari awal sudah ada satgas khusus untuk menangani berita-berita hoaks tentang pemilu," ucap Vivid.
Selain itu, Polri juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan pemangku kepentingan terkait yang terlibat dalam siber untuk membahas pencegahan hoaks Pemilu 2024 agar tidak terulang seperti pada Pemilu 2019.
"Kemudian, kami sudah mulai melakukan langkah-langkah bagaimana kami dari sekarang supaya pengalaman yang lalu, berita hoaks yang sangat banyak dan akhirnya terjadi polarisasi masyarakat Indonesia terbelah menjadi dua," tutur Vivid.
Advertisement