Liputan6.com, Jakarta - Giliran Ricky Rizal yang membacakan nota pembelaan atau pledoi di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini membacakan pembelaan sambil berurai air mata.
Pembacaan pledoi dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Ricky mengawali nota pembelaannya dengan membeberkan karir kepolisian selama ini. Karir dan pola pikirnya sebagai seorang anggota polisi berpangkat brigadir mendadak berubah setelah dia dipercaya menjadi ajudan dan sopir Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kapolres Brebes, Polda Jawa Tengah. Ferdy Sambo menjabat Kapolres Brebes sejak 2013 hingga 2015.
Seiring waktu, perjalanan Ferdy Sambo kian moncer hingga akhirnya menjabat Kepala Divisi Propam Polri berpangkat jenderal bintang dua. Ricky pun kembali ditugaskan sebagai ajudan dan driver Ferdy Sambo dan keluarga.
Advertisement
Perlakuan Ferdy Sambo dan keluarga, diakui Ricky, bagikan keluarga sendiri. "Bapak Ferdy Sambo memperhatikan keluarga kami, tidak seperti pimpinan dan bawahan," ujar Ricky.
Peristiwa yang terjadi pada 8 Juli 2022, ujar Ricky, tidak pernah dia bayangkan sebelumnya, bahwa akan terjadi pembunuhan berencana yang melibatkan dirinya.
"Tidak terbayangkan sedikitpun sehingga saya duduk di sini, duduk di depan majelis hakim yang mulia untuk membacakan pledoi pada hari ini," ujar Ricky terjeda dan menahan tangis. Tampak beberapa kali Ricky menyeka air mata dengan tangannya.
Dia membantah bahwa pengamanan senjata api sebagai perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua.
"Bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan, apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," kata dia.
Dia beralasan, pengamanan senjata api dan pisau adalah sebagai bentuk mitigasi apabila terjadi keributan kembali terjadi antara Kuat dan Brigadir Joshua.
Pledoi Kuat Maruf
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf, menegaskan dirinya tidak tahu bahwa Yosua akan dibunuh pada 8 Juli 2022.
"Saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua pada tanggal 8 Juli 2022," kata Kuat Ma’ruf ketika membacakan pleidoi atau pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Kuat Ma’ruf mengaku bingung dan tidak paham atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya yang didakwa turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Tetapi dimulai dari proses penyidikan, saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum," tutur Kuat Ma’ruf.
Sejumlah tuduhan yang Kuat Ma’ruf sebutkan adalah anggapan para penyidik bahwa Kuat menyiapkan pisau dari Magelang, Jawa Tengah, serta tuduhan membawa pisau tersebut ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Yosua.
"Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau, yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan," katanya.
Kuat juga menyanggah tuduhan dirinya bersekongkol dengan terdakwa Ferdy Sambo. Berdasarkan hasil persidangan, jelas Kuat, tidak ada satu pun saksi, video rekaman, atau bukti lainnya yang menyatakan bahwa dirinya bertemu dengan Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.
Dia juga menyanggah tuduhan dianggap ikut merencanakan pembunuhan terhadap Yosua karena Kuat menutup pintu dan menyalakan lampu. Dia menegaskan tindakan tersebut sudah menjadi rutinitas dirinya sebagai asisten rumah tangga.
"Jadi, kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua?" tambahnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada majelis hakim untuk berlaku dengan adil dalam memutus perkara itu.
"Karena yang saya pahami, majelis hakim yang mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara yang akan mempengaruhi hidup seseorang," katanya
Advertisement