Liputan6.com, Jakarta - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, meminta maaf kepada anak-anaknya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambil menangis, Ricky mengatakan, dirinya sudah lama tidak pulang menengok anak-anaknya karena terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Advertisement
Baca Juga
"Maafkan ayah, karena sudah sekian lama ayah tidak pulang. Semoga kalian selalu ingat dan rindu ayah," kata Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Ricky Rizal berharap, kasus yang menyeretnya hingga dituntut 8 tahun penjara segera tuntas dan bisa kembali berkumpul bersama keluarganya.
"Semoga ayah bisa selalu ada untuk kalian, melindungi, mendampingi, serta membimbing kalian dalam bertumbuh. Semoga ayah segera kembali bersama-sama kalian," ucap Ricky Rizal.
Pada kesempatan yang sama, Ricky Rizal mengingat kembali pesan almarhum ayahnya yang memintanya untuk terus berbuat baik tanpa mengharapkan balasan.
"Saya selalu ingat pesan dari almarhum bapak saya, kalau berbuat baik harus dilandasi rasa tulus iklas tanpa mengharapkan balasan apa pun dari perbuatan yang kita lakukan, jangan pernah berprasangka buruk terhadap sesuatu karena kita tidak tahu sebenarnya apa yang tidak kita ketahui," kata Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Ricky Rizal bercerita bahwa ia dibersarkan oleh ayah dan ibu yang berbeda profesi. Ayahnya merupakan anggota Polri, sedangkan ibunya adalah guru sekolah dasar (SD).
"Bapak saya merupakan anggota Polri yang sangat saya kagumi, beliau adalah panutan saya, baik dalam cara mendidik anak-anaknya atau menjalankan tugasnya sebagai abdi negara," tutur Ricky Rizal.
Â
Dituntut 8 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda tuntutan untuk terdakwa Ricky Rizal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap rrdengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan sementara," sambungnya.
Advertisement