Liputan6.com, Jakarta - Ferdy Sambo mengungkap rasa kecewanya atas tuduhan maupun 'bully' yang dilontarkan publik terhadap dirinya. Seolah menjadikannya sebagai penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.
Pernyataan itu dilayangkan Ferdy Sambo dalam nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan seumur hidup yang dimintakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga
"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," kata Sambo dalam pleidoi pribadinya, saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Advertisement
Menurutnya semenjak dirinya dijadikan tersangka dalam perkara ini dan mengakui kebohongan skenario palsu yang sempat dibuatnya. Beragam 'bully' tak mendasar menyasar kepadanya dan keluarganya.
"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT," ungkapnya.
"Memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam. Rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya," tambah dia.
Sehingga, Mantan Kadiv Propam Polri itu memandang dengan beragam tuduhan yang menimpanya. Membuat pandangan dirinya layak mendapat hukuman paling berat tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari terdakwa.
Tunjukan Sebuah Video Viral
Bahkan di awal sidang Tim Penasihat Hukumnya pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap diri saya sebagai terdakwa. Padahal persidanganpun masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan.
"Nampaknya, berbagai prinsip hukum tersebut telah ditinggalkan dalam perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa," ucap Sambo.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement