Bareskrim Siap Buka Kasus Baru KSP Indosurya

Agus mengaku sudah meminta kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, saat rapat bersama Mahfud MD, untuk satu tujuan memberikan efek jera dalam kasus Indosurya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Jan 2023, 11:17 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2023, 11:17 WIB
Sidang Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya (Istimewa)
Sidang Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan Polri siap membuka penyidikan kasus baru untuk menjerat lagi bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria.

Menurur Agus, pihaknya akan melaksanakan arahan Menko Polhukam Mahfud MD terkait hal ini.

"Itu kan keputusan rapat, laksanakan saja. Bapak Menkopolhukam kan sudah sampaikan negara enggak boleh kalah," ujar Agus dalam keterangannya, Minggu (29/1/2023).

Agus mengaku sudah meminta kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, saat rapat bersama Mahfud MD, untuk satu tujuan memberikan efek jera dalam kasus Indosurya.

"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum di depan rapat sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik parsial, biar habis waktu dan duitnya di penjara," kata dia.

Jenderal bintang tiga itu juga memastikan pihaknya terus memburu salah satu tersangka kasus KSP Indosurya Suwito Ayub yang kabur ke luar negeri.

"Teknis silakan ke Dirtipideksus ya, saya sudah arahkan bila perlu sampai ke situ (untuk menangkap)," kata dia.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan, Kejaksaan akan mengajukan kasasi atas putusan lepas dua bos KSP Indosurya.

“Kasasi,” kata Fadil.

Fadil mengatakan langkah membuka penyidikan baru untuk menjerat dua terdakwa KSP Indosurya yang divonis lepas hakim PN Jakarta Barat itu merupakan tugas Barekrim Polri. Ia mendukung penuh langkah tersebut.

"Itu tugas Bareskrim, kami dukung penuh," ucap Fadil.

Instruksi Mahfud MD

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan korban dari kasus penipuan Indosurya masih banyak sehingga bisa dibuka kasus baru.

Mahfud telah menggelar rapat koordinasi di kantornya bersama pihak Kejaksaan Agung, Polri, serta Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pada Jumat, 27 Januari 2023.

Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

“Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak," kata Mahfud dalam keterangan videonya, Jumat (27/1/2023).

Mahfud MD menyatakan negara tak boleh kalah dalam menegakkan hukum di kasus KSP Indosurya. Mahfud bahkan menyebut mungkin kini masyarakat tidak perlu menghormati putusan peradilan tersebut.

Mahfud menegaskan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terdakwa sudah jelas melanggar UU Perbankan pasal 46 karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin. Mahfud pun menyatakan pemerintah akan mengajukan kasasi dalam perkara ini.

“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi. Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delictinya, karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum,” kata Mahfud.

Diketahui, dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Para petinggi yang dibebaskan itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu, 18 Januari 2023 di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.

Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari ini, Selasa, 24 Januari 2023. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Sidang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya