Kompol D Ditahan Terkait Perselingkuhan, Kapolda Metro Jaya: Akan Diproses Tanpa Pandang Bulu

Kompol D ditahan imbas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Unsur, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 31 Jan 2023, 13:57 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2023, 13:56 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. (Foto: Istimewa)
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. (Foto: Istimewa)

 

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran angkat bicara terkait Kompol D yang menjalin hubungan istimewa dengan perempuan yang ada di dalam mobil penabrak mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.

“Terkait Cianjur, yang bersangkutan sudah ditahan dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan Kode Etik Profesi Polri,” tutur Fadil kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Kompol D ditahan imbas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Unsur, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat. Hal tersebut lantaran anggota polisi itu memiliki hubungan dengan perempuan yang berada dalam mobil Audi A8, yang diduga menabrak korban.

“Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi.

Trunoyudo menyebut, Kompol D memiliki hubungan istimewa dengan Nur, perempuan yang berada dalam mobil Audi A8 selama kurang lebih delapan bulan.

“Sejak bulan April 2022," jelas dia.

Saat ini, Bid Propam Polda Metro Jaya masih mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D, setelah mendapatkan pelimpahan penanganan perkara dari Divisi Propam Polri. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti yang hasilnua Kompol D terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," Trunoyudo menandaskan.

 

Resmi Ditahan

Sopir mobil Audi A8, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) resmi ditahan Polres Cianjur setelah menjalani pemeriksaan kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur.

Saat mengendara mobil tersebut, Sugeng disebut tengah bersama seorang wanita yang diketahui namanya adalah Nur. Disebut, wanita itu dekat dengan seorang polisi di Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Disebut Kompol D dan Nur terjadi pada tahun lalu. Bahkan, yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Propam Polri dan dinyatakan melanggar kode etik profesi.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelas Trunoyudo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya