Liputan6.com, Jakarta Kerjasama penjualan barang bukti narkoba jenis sabu antara mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Cs dengan sindikat narkoba Anita Cepu nyaris gagal.
Penyebab karena Irjen Teddy Minahasa keberatan dengan pembagian uang jualan narkoba. Bahkan, Mantan Kapolres Bukittingi AKBP Doddy Prawiranegara sampai diperintah untuk menarik kembali sabu 5 kilogram yang sudah berada di tangan Anita Cepu.
Baca Juga
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan Mantan Kapolres Bukittingi AKBP Doddy Prawiranegara terkait kasus dugaan penjualan narkoba. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (1/2/2023).
Advertisement
Jaksa mengungkapan, AKBP Doddy Prawiranegara memberitahukan kepada Irjen Teddy Minahasa barang bukti 5 kilogram sabu telah diterima oleh Anita Cepu. Mereka berdua berkomunikasi via pesan WhatsApp pada 24 September 2022 sekira pukul 12.35 WIB.
"Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Teddy Minahasa yang pada pokoknya menginformasikan bahwa narkotika jenis sabu telah diterima langsung oleh Anita," kata Jaksa.
Terdakwa, lanjutnya, turut meminta arahan kepada Teddy Minahas terkait skema penjualan narkotika jenis shabu.
Adapun, skema Anita akan membayar Rp 400 juta per 100 gram. Namun dikurangi sebesar Rp 50 juta untuk Anita. Selain itu, juga dikurangi lagi sebesar Rp 50 juta untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli.
"Sehingga nantinya uang yang akan diterima dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut jumlahnya sebesar Rp 300 juta," kata Jaksa.
Jaksa menerangkan, Irjen Teddy Minahasa sempat tidak menyetujui skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan menyuruh terdakwa untuk menarik kembali narkotika jenis sabu dari Anita.
"Akan tetapi terdakwa mengatakan kepada Irjen Teddy bahwa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram telah berhasil terjual dan tidak mungkin untuk ditarik kembali, sementara sisa 4 bungkus plastik masing-masing berisi narkotika jenis sabu seberat 4.000 gram masih dalam keadaan utuh," ujar Jaksa.
Jaksa membeberkan, terdakwa mengirimkan tangkapan layar percakapan dengan Irjen Teddy Minahasa kepada Syamsul Ma'arif.
"Pada pokoknya meminta kepada terdakwa untuk menarik kembali 4 bungkus plastik narkotika jenis sabu dan mengambil uang hasil penjualan 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu sejumlah Rp 300 juta," ujar Jaksa.
Mengambil Kembali
Jaksa mengatakan, Syamsul Ma'arif mengambil narkotika jenis sabu yang belum laku terjual dan mengambil uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 350 juta.
Adapun, empat bungkus plastik narkotika jenis sabu diserahkan kepada terdakwa.
"Sementara untuk uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 350 juta yang diserahkan oleh sakai Syamsul Ma'arif kepada terdakwa hanyalah sebesar Rp 300 juta karena sisa uang sebesar Rp 50 juta Syamsul Ma'arif simpan sebagai upah atas jerih payah Syamsul Ma'arif selaku kurir yang telah mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut," ujar dia.
Jaksa menerangkan, AKBP Doddy Prawiranegara bersama Fatulah Adi Putra menukarkan uang Rp 300 juta ke dalam mata uang Dollar Singapura di Perusahaan Penukaran Mata Uang Asing Dolar Asia Cibubur pada 26 September 2022.
"Setelah ditukarkan jumlah nominal uangnya berubah menjadi sebesar 27.300 SGD," ujar Jaksa.
AKBP Doddy Prawiranegara disebut menginformasikan jumlah uang yang telah ditukarkan ke dalam Dollar Singapura kepada Irjen Teddy Minahasa via pesan WhatsApp. AKBP Doddy Prawiranegara sekaligus mengungkapkan niatnya menyerahkan kepada Irjen Teddy Minahasa.
"Setelah Terdakwa melaporkan melalui pesan aplikasi whatsapp tersebut. Irjen Teddy Minahasa pun menyetujui," ujar Jaksa.
AKBP Doddy Prawiranegara, lanjutnya, berkunjung ke kediaman Irjen Teddy Minahasa di Jl. M Kahfi 1 GG Sawo, Jagakarsa Jakarta Selatan pada 29 September 2022.
"Terdakwa menyerahkan paper bag kecil yang di dalamnya berisi mata uang singapura sejumlah 27.300 SGD kepada Irjen Teddy Minahasa Putra dari hasil penjualan narkotika jenis sabu," kata Jaksa.
Jaksa menerangkan, AKBP Doddy Prawiranegara dengan Irjen Teddy Minahasa Putra berbincang-bincang di ruang tamu.
Terdakwa menyampaikan informasi terkait narkotika jenis shabu seberat 4.000 gram masih disimpan di rumah terdakwa kawasan Depok, Jawa Barat, sesuai dengan arahan Teddy Minahasa.
"Saat itu Irjen Teddy Minahasa Putra mengatakan bahwa seharusnya Anita hanya mendapatkan 10% dari harga Rp 400 juta bukan mendapatkan Rp 100 juta," ucap Jaksa.
Lebih lanjut Jaksa menerangkan, terdakwa meminta Syamsul Ma'arif menyerahkan kembali 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu, dengan berat masing-masing kurang lebih 1.000 gram kepada Anita pada 3 Oktober 2022.
"Yang sebelumnya disimpan di rumah Terdakwa kawasan Depok, Jawa Barat, selanjutnya Syamsul Ma'arif menyerahkan kembali 2 bungkus berisi narkotika jenis sabu langsung kepada Anita di Perumahan Taman Kedoya Baru, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ucap Jaksa.
Anita menyerahkan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan kepada Kompol Kasranto untuk dijual kembali. Terdakwa pun menjemput Irjen Teddy Minahasa di Bandara Ngurah Rai Bali pada 5 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WITA.
Pada saat itu terdakwa melaporkan kepada Irjen Teddy Minahasa bahwa narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram sudah diserahkan kepada Anita.
"Anita setuju bahwa untuk perkilogram narkotika jenis sabu, harganya yaitu Rp 360 juta," ujar Jaksa.
Jaksa mengungkapkan pembicaraan antara Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Doddy Prawiranegara.
"Irjen Teddy Minahasa mengatakan 'berarti Rp 720 juta ya mas" dan Terdakwa menjawab "siap jenderal", lalu Saksi Irjen Teddy Minahasa menjawab "ya sudah minggu depan saja" ujar Jaksa.
Advertisement
Baru 200 Juta
Jaksa menerangkan, terdakwa menanyakan kepada Syamsul Ma'arif terkait perkembangan komunikasi antara Syamsul Ma'arif dengan Anita pada tanggal 11 Oktober 2022. Saat itu, Terdakwa berada di Semarang.
Dijelaskan, Anita baru membayar Rp 200 juta dari hasil penjulan dua kilogram narkotika jenis sabu.
"Dan uang tersebut masih berada di penguasaan saksi Syamsul Ma'arif.
Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2022, Syamsul Ma'arif mengirimkan foto uang kepada terdakwa Rp 200 juta atas penyerahan 2 kilogram narkotika jenis shabu yang diberikan kepada Anita," ujar Jaksa.
Jaksa menerangkan, kepolisian mendatangi kediaman Anita di Perumahan Taman Kedoya Baru Blok Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 12 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 WIB.
"Mereka menginformasikan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap Kompol Kasranto, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Anita," tandas dia.