Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemalsuan. Dugaan pemalsuan surat itu menyebabkan adanya perubahan substansi putusan MK dalam perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Laporan tersebut dibuat oleh Zico Leonardo yang diwakili oleh penasihat hukumnya Angela Claresta Foek. Selain 9 hakim konstitusi, Zico melaporkan seorang panitera perkara, dan satu panitera pengganti.
Baca Juga
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara MK, Fajar Laksano menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui namun secara individu hakim yang dilaporkan belum memberikan tanggapan perihal tindaklanjut setelahnya.
Advertisement
"Masing-masing Hakim Konstitusi sudah mengetahui hal dimaksud melalui pemberitaan media, namun belum memberikan respons tanggapan mengenai tindak lanjutnya, masih mengikuti perkembangan saja," kata Fajar saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (2/2/2023).
Sehingga, Fajar menyatakan saat ini masih fokus menggelar proses sidang etik lewat Majelis Kehormatan MK (MKMK). Terlebih, pihaknya belum ada menerima surat resmi dari pihak kepolisian perihal adanya laporan tersebut.
"Saat ini, MK masih fokus dengan persidangan dan proses MKMK. (Belum ada surat dari Polda Metro Jaya), belum ada," jelasnya.
Â
Dugaan Pemalsuan
Diketahui jika laporan terhadap kesembilan hakim MK tersebut dibuat oleh Zico Leonardo yang diwakili oleh penasihat hukumnya Angela Claresta Foek. Selain 9 hakim konstitusi, Zico melaporkan seorang panitera perkara, dan satu panitera pengganti.
"Atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan," ujar Leon Maulana Mirza Pasha saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 1 Februari 2023.
Menurut dia, dasar laporan itu dikarenakan dalam frasa dalam uji materi MK, ada yang sengaja diubah yang semula berbunyi, 'Demikian' menjadi, 'Ke depan'. Hal tersebut pun yang membuat menjadi berbeda penafsiran.
"Apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial, karena ini subtansi frasanya sudah berbeda," kata Leon.Â
Pengacara Zico yang lain, Rustina Haryati, menilai perbedaan penafsiran itu dapat mengakibatkan kerugian materiil dan imateril karena bentuk keputusan yang tidak bisa diubah.
"Karena ini juga yang ke depannya akan menjadi suatu argumen atau suatu referensi ke depannya di bidang hukum," ucap Rustina.
"Jadi kalau misal putusan ini tidak dipermasalahkan, tidak kita angkat sekarang ini, ke depannya gimana. Ini kan jadi pertanyaan publik juga apakah keputusan ini nanti bisa dibatalkan? Karena keputusan tidak bisa dibatalkan ya," lanjut dia.
Â
Advertisement
Rincian Hakim dan Pihak yang Dilaporkan
Berikut, pihak-pihak yang dilaporkan:
Â
1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
Â
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
Â
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
Â
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
Â
5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
Â
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
Â
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
Â
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
Â
9. M Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
Â
10. Muhidin (Panitera Perkara No. 103/PUU-XX/2022)
Â
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No. 103/PUU-XX/2022).
Â
Reporter: Bachtiarudin AlamÂ
Sumber: Merdeka.comÂ