Update Covid-19 per 4 Februari 2023: Positif 6.730.964, Sembuh 6.565.917, Meninggal 160.831

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Jumat, 3 Februari 2023 hingga hari ini, Sabtu (4/2/2023) pada jam yang sama.

oleh Maria Flora diperbarui 04 Feb 2023, 20:30 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2023, 20:30 WIB
FOTO: Pemerintah Umumkan Pelonggaran Pemakaian Masker di Luar Ruangan
Calon penumpang menunggu bus di halte Transjakarta kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penambahan kasus positif Covid-19 di Tanah Air masih terus terjadi. Berdasarkan data yang disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, terjadi penambahan 186 orang positif pada hari ini, Sabtu (4/2/2023).

Sehingga jumlah akumulatif masyarakat yang dinyatakan terpapar virus Corona terhitung sejak Maret 2020 hingga kini menjadi 6.730.964 orang.

Bertambahnya angka positif Covid-19 juga terus diikuti dengan meningkatnya pasien yang sembuh dan dinyatakan negatif virus corona di Indonesia.     

Pada hari ini kasus sembuh bertambah 233 orang, sehingga total akumulasinya kini menjadi 6.565.917 orang. 

Sementara itu, kasus kematian akibat terpapar virus Corona penyebab Covid-19 juga masih bertambah. Menurut Satgas Covid-19, angka tersebut telah menyentuh 160.831 jiwa, setelah ada penambahan 5 pasien meninggal dalam 24 jam terakhir.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Jumat, 3 Februari 2023 hingga hari ini, Sabtu (4/2/2023) pada jam yang sama.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, masyarakat harus bersyukur pandemi Covid-19 di Indonesia berhasil dikendalikan tanpa harus menerapkan strategi lockdown atau karantina wilayah.

Jokowi ingat betul bahwa sejumlah pihak ingin lockdown diterapkan di Indonesia, khususnya masyarakat kelas menengah ke atas.

"Oleh sebab itu, kembali lagi kita memang harus bersyukur. Pandeminya bisa kita kendalikan tanpa lockdown. Itu dulu kalau kita survei satu ruangan saat awal-awal pandemi pasti 90 persen minta lockdown semuanya. Utamanya yang menengah atas. Mintanya pasti lockdown," kata Jokowi saat menghadiri Mandiri Investment Forum di Jakarta, Rabu (1/2/2023).  

Tak hanya masyarakat, kata dia, 80 persen menteri kabinet Indonesia Maju juga mendesak agar lockdown diberlakukan. Namun, Jokowi akhirnya memutuskan untuk tidak menerapkan lockdown di Indonesia karena beberapa pertimbangan.

Dia memperkirakan tidak sampai tiga minggu, masyarakat akan rusuh apabila pemerintah memberlakukan lockdown. Hal ini dikarenakan masyarakat kalangan menengah bawah tidak memiliki stok makanan untuk bertahan selama tiga bulan.

Jokowi pun bersyukur pandemi Covid-19 di Indonesia sudah terkendali dan kebijakan PPKM telah dicabut pada akhir tahun 2022. Dia mengungkapkan bahwa tak mudah bagi pemerintah untuk mengendalikan pandemi saat awal-awal Covid-19.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Ada Booster Kedua, Satgas COVID-19: Syarat Perjalanan Tak Berubah

Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 4 Agustus 2022. (Dok Satgas Penanganan COVID-19)

Sementara itu, pemberian vaksin booster kedua COVID-19 bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas telah dimulai sejak 24 Januari 2023 secara serentak di seluruh Indonesia. Banyak warga pun bertanya, apakah booster kedua akan menjadi syarat perjalanan?

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, sampai saat ini tidak ada perubahan syarat perjalanan. Syarat perjalanan yang masih berlaku, utamanya sudah booster pertama atau dosis ketiga.

Persyaratan perjalanan di atas sebagaimana Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022. Bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin booster atau dosis 3.

Syarat booster bagi PPDN ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum.

"Pada saat ini, tidak ada perubahan dalam peraturan persyaratan vaksin untuk pelaku perjalanan," kata Wiku saat dihubungi Health Liputan6.com melalui pesan singkat belum lama ini.

Dari sisi antusiasme, menurut Wiku, masyarakat sudah memiliki kesadaran untuk vaksinasi COVID-19. Walau begitu, cakupan vaksinasi memang harus terus digenjot.

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Ruang Bersalin Isolasi Pasien Covid-19 di Puskesmas Duren Sawit
Petugas kesehatan memeriksa peralatan medis di ruang bersalin Taman Cinta, Puskesmas Duren Sawit, Jakarta Timur, (7/1/2021). Puskesmas Kecamatan Duren Sawit mempunyai ruang bersalin khusus ibu hamil yang terkonfirmasi positif virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Infografis 4 Tips Ciptakan Sirkulasi Udara di Ruangan Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 4 Tips Ciptakan Sirkulasi Udara di Ruangan Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya