Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil petinggi Wijaya Karya (Wika) Beton dan penyanyi jebolan Indonesian Idol Windy Yunita Ghemary sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya bisa dijerat sebagai tersangka sepanjang ditemukan alat bukti soal keterlibatan mereka. Keduanya diketahui merupakan pihak yang dicekal ke luar negeri dalam perkara suap MA ini.
Baca Juga
"Jadi basisnya kecukupan alat bukti, siapa pun itu, pasti kami tetapkan sebagai tersangka, termasuk dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung ini," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Advertisement
Ali memastikan proses penyidikan kasus suap di MA ini tidak akan berhenti sepanjang ada informasi keterlibatan pihak lain. Informasi tersebut, kata Ali akan diperkaya dengan memeriksa saksi dan pihak terkait.
"Tentu prinsipnya begini, proses penyidikan KPK tidak pernah berhenti dalam satu titik, sehingga ketika ada informasi dan data terus kami kembangkan, kami dalami, klarifikasi, panggil saksi-saksi, sehingga harapannya konstruksinya menjadi utuh, sehingga siapa yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan alat bukti yang cukup pasti kami tetapkan tersangka," kata Ali.
Namun Ali belum berani memastikan kapan pengembangan perkara ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka baru. Pasalnya, Ali menyebut proses penyidikan dengan tersangka sebelumnya masih berjalan.
"Tunggu dulu nanti perkembangannya sepeti apa, karena ini masih berjalan," kata Ali.
Cegah ke Luar Negeri
KPK telah mencegah petinggi Wijaya Karya (Wika) Beton dan Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol Windy Yunita Ghemary. Pencegahan berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Betul, saat ini KPK melakukan cegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang wiraswasta. Kedua orang dimaksud diduga memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 19 Januari 2023.
Petinggi Wika dan Windy Idol dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 12 Januari 2023 hingga 12 Juli 2023. Pencegahan dilakukan agar saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka tengah berada di Indonesia.
"KPK berharap keduanya kooperatif hadir untuk setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik," kata Ali.
Advertisement