Liputan6.com, Jakarta - Ibunda dan kakak perempuan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).
Kehadiran Rosti Simanjuntak dan Yuni Hutabarat tersebut yaitu untuk menyaksikan secara langsung sidang vonis terdakwa Ferdy sambo dan Putri Candrawathi.
Rosti mengatakan hukuman terhadap kedua terdakwa sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim yang mengadili kasus ini. Namun ia berharap vonis yang dijatuhkan nanti memenuhi aspek keadilan.
Advertisement
"Mereka benar-benar memberikan hukuman yang seadil-adilnya buat anak saya almarhum Yosua dan juga buat kami keluarga, kata Rosti di lokasi, Senin (13/2/2023).
Sementara itu, Rosti turut menyinggung tuntutan jaksa terhadap Putri Candrawathi. Menurutnya, tuntutan tak sebanding dengan tindakan terdakwa yang sudah secara bersama-sama menghabisi nyawanya.
"Saya sebagai ibunda daripada almarhum Yosua, sangat sangat kecewa dan sangat sangat miris hati, membuat luka yang sangat dalam, karena anak saya nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab lalu lagi digiring opini-opini serta fitnah yang sangat luar biasa," ujar dia.
Biang Kerok Pembunuhan Yosua
Rosti mengatakan, Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana Yosua. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum
"Seharusnya mereka melakukan proses hukum namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," ujar dia.
Rosti menerangkan, sudah selayaknya Putri Candrawathi mendapatkan hukuman maksimal atau seberat-beratnya.
"Kami mengharapkan diatas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," ujar dia.
Advertisement