Hakim Berkeyakinan Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam Saat Tembak Brigadir J

Hakim di persidangan pembunuhan berencana Brigadir J meyakini bahwa terdakwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam saat menembak korban.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 13 Feb 2023, 15:11 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2023, 15:11 WIB
Lambaian Tangan Ferdy Sambo Sesaat Sebelum Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini akan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim di persidangan pembunuhan berencana Brigadir J meyakini bahwa terdakwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam saat menembak korban.

Pernyataan ini disampaikan Hakim Wahyu di sidang membacakan fakta hukum dalam vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Jaksa Penuntut Umum di persidangan telah melakukan penyitaan dan ditemukan sarung tangan yang sudah terbuka, satu buah kotak yang sudah terbuka, satu buah kotak yang belum terbuka yang menunjukkan terdakwa memiliki ketersediaan sarung tangan warna hitam," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

Hakim Wahyu Iman Santoso juga menyebut bahwa juga ditemukan sepucuk senjata Glock 17, menimbang bahwa dari barang bukti terdakwa memiliki satu pucuk senjata Glock.

"Terdakwa di saat di TKP membawa senjata api di pinggang kanan. Terdakwa memiliki satu pucuk Glock jenis Austria berisi 5 butir peluru silver," kata hakim.

Di sidang Ferdy Sambo, hakim juga menyebut terdakwa memerintahkan pemusnahan rekaman kamera pengawas (CCTV) di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Terdakwa (Ferdy Sambo) perintahkan memusnahkan (rekaman CCTV) itu semua," kata Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu menuturkan, sebelum memerintahkan memusnahkan rekaman CCTV, pada 13 Juli 202 Ferdy Sambo meminta saksi Hendra Kurniawan menghadap ke kantor Kadiv Propam Polri.

Saat itu, Hendra melaporkan bahwa pada rekaman CCTV terlihat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih hidup. Mendengar laporan itu, Ferdy Sambo tidak bereaksi. Menurut Hakim, Ferdy Sambo saat itu malah menanyakan siapa saja yang sudah melihat rekaman CCTV tersebut.

"Apa saja yg sudah saksi lihat dan siapa saja yang sudah tonton, terdakwa mukanya sudah mulai agak merah dan marah," tutur Hakim Wahyu.

Kemudian Hendra Kurniawan mengungkapkan bahwa yang sudah menonton rekaman CCTV itu adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit.

"Kemudian terdakwa menyampaikan bahwa kalau ini bocor, berarti kalian berempat, karena kalian berempat yang menonton," ucap Hakim sidang Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo Skenariokan Pembunuhan Brigadir J

Lambaian Tangan Ferdy Sambo Sesaat Sebelum Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Tuntutan tersebut dinilai sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Sambi cs yang dapat dikatagorikan sebagai perbuatan luar biasa dengan melihat posisi kekuasaan yang dimiliki oleh Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menyidangkan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terdakwa Ferdy Sambo hadapi sidang dengan agenda putusan, Senin (13/2/2023). 

Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim mengungkap niat Ferdy Sambo habisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam pertimbangan hukumnya, Bharada E diminta menghadap Ferdy Sambo lantai 3 di Jalan Saguling III No.29, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E naik lift menuju ke lantai tiga.

"Keterangan Bharada E, saat keluar dari lift, pintu ruangan sudah terbuka dan sudah ada terdakwa di situ. Sehingga Bharada E maju 'siap perintah bapak'," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Sidang PN Jaksel.

Wahyu menerangkan, Bharada E disuruh duduk ke sofa. Putri Candrawathi belum tampak. Ferdy Sambo dan Bharada E kemudian berbincang.

"Terdakwa bertanya, apakah Bharada E mengetahui ada kejadian apa di Magelang. Bharada E menjawab tidak tahu," kata Wahyu.

 

Keterangan Hakim

Lambaian Tangan Ferdy Sambo Sesaat Sebelum Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat tiba untuk menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam siding Jaksa Penuntut Umum, menuntut Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, kemudian melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang- Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Wahyu menerangkan, Putri Candrawathi tak lama kemudian datang dan langsung duduk di dekat Ferdy Sambo. Bharada E lantas kembali bertanya kejadian di Magelang.

"Terdakwa mengatakan bahwa Putri Candrawathi sudah dilecehkan Yosua di Magelang. Putri Candrawathi juga menangis saat itu. Terus terdakwa mengatakan bahwa korban telah kurang ajar, tidak menghargai terdakwa," ujar Wahyu.

Wahyu menerangkan, terdakwa memegang kerah baju Bharada E sambil meluapkan emosi dengan kata-kata.

"Terdakwa mengatakan tidak ada gunanya pangkat kalau keluarga terdakwa dibeginikan. Bharada E juga langsung diam saat itu, serba salah, takut," ujar dia.

Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya