Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan alias GR (24) sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan. GR merupakan pengemudi Toyota Fortuner yang menabrak mobil Brio di bilangan Jakarta Selatan.
Adapun aksinya diabadikan pengguna jalan dan video viral di media sosial.
Baca Juga
"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya dikutip Selasa (14/2/2023).
Advertisement
Dia menerangkan, kejadian bermula saat korban Ari Widianto yang merupakan pengemudi taksi daring sedang berkendara dari arah Bundaran Senayan menuju Senopati.
Saat itu, kendaraaan korban berpapasan dengan mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan oleh GR di dekat Apartemen.
"Mobilnya tersangka masuk ke jalan yang dilalui oleh korban," ujar Ade Ary.
Dia menuturkan, korban mencoba mengingatkan pengemudi Toyota Fortuner dengan melambaikan tangan sambil membunyikan klakson.
"Kepada mobilnya tersangk bahwa salah jalan, kamu salah jalan sambil memberikan dim tiga kali," ujar Ade Ary.
Menurut dia, tersangka membanting stir ke kiri dan mengenai kendaraan korban. Terjadilah perdebataan diantara mereka berdua.
"Berdasarkan keterangan saksi penumpang bahwa tersangka sempat mengancam mengatakan saya ingat plat nomor kamu dan sebagainya," ujar Ade Ary.
Dia mengungkapkan, tersangka kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Senopati. Saat itulah, tersangka mengejar hingga laju mobil korban dihalangi di kawasan Office 8 Senopati, Jakarta Selatan.
"Kemudian tersangka turun dengan membawa pistol ke arah kaca kiri depan mobil korban kemudian mengatakan 'keluar lo' sambil coba membuka pintu kiri depan mobil Brio korban," ujar Ade Ary.
Â
Merasa Ketakutan
Ade Ary menerangkan, korban dan penumpangnya merasa ketakutan dan terancam, sehingga memilih mengunci mobil dan tidak keluar.
"Kedua orang itu merasa ketakutan karena tersangka membawa ini," ujar Ade Ary.
Tersangka, kata dia, lalu bergeser ke depan mobil korban. Di situ lah tersangka memukul kap depan dan bagian belakang mobol dengan senjata.
"Akhirnya bagian ini patah kami sedang mencari terhadap patahan benda ini," ujar Ade Ary.
Menurutnya, korban tak kunjung keluar. Sehingga, tersangka mengambil pedang anggar dari dalam mobil Toyota Fortuner.
"Kemudian langsung mengayunkan pedang anggar ini ke bagian depan mobil korban, dan pada saat itu," ujar Ade Ary.
Adapun, tersangka dijerat Pasal 406 KUHP Pasal 335 ayat 1 KUHP. Adapun, sangkaan Pasal berdasarkan dua alat bukti barang bukti yang telah disita.
Ade Ary mengimbau kepada pengendara untuk saling menghormati dengan pengguna jalan lainnya. Tak lupa, ia mengingatkan agar selalu mematuhi aturan-aturan rambu-rambu yang ada di jalan.
"Kita hormati hak dan kewajiban pengguna jalan yang satu dengan lainnya. Dan apabila terjadi ada selisih paham di jalan, kami juga mengimbau agar dapat menyelesaikannya dengan cara yg baik tanpa melakukan tindakan yang melanggar hukum," ujar dia.
Advertisement