Liputan6.com, Jakarta Rosti Simanjuntak, ibu dari Brigadir J alias Nofriyansah Yosua Hutabarat kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk mengikuti jalannya agenda vonis terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Rosti tidak sendiri, hari ini dia didampingi oleh sang anak Yuni Hutabarat dan suaminya Samuel Hutabarat.
Rosti tiba-tiba menghampiri Kuat Ma'ruf dan menunjukkan foto putranya usai sidang vonis ART Ferdy Sambo tersebut.
Advertisement
Kuat Ma'ruf pun meresponnya dengan memberikan salam dua jempol sambil tersenyum. Respon ini diberikan Kuat Ma'ruf sambil melihat ke arah Rosti dan berjalan ke arah pintu keluar yang sudah dijaga oleh petugas.
Sebelumnya, Samuel berharap hakim dapat menjatuhkan vonis sesuai dengan pasal 340. Artinya, pasal tersebut akan sama dengan apa yang dijatuhkan kepada dua terdakwa sebelumnya, yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Kiranya majelis hakim dapat menjatuhkan Pasal 340 terhadap semua terdakwa dan atas perpanjangan tuhan dapat memberikan keadilan kepada kita,” kata Samuel di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Rosti menambahkan, bila nanti semua terdakwa sudah dijatuhi hukuman oleh hakim, maka sudah seharusnya nama baik dari almarhum sang anak dapat dipulihkan. Sebab, hal itu tidak semata menyangkut nama baik almarhum semasa hidup namun juga keluarga besar yang ditinggalkan.
“Kami sebagai keluarga, saya sebagai ibunda mengerti karakter dan anak saya, saya mengharapkan pemulihan harkat dan martabat anak saya, kami mengharapkan pemilihan nama baik almarhum dan keularga,” harap dia.
Kuat Ma'ruf Pahami Perintah Sambo untuk Hilangkan Nyawa Brigadir J
Meeting of mind atau persamaan kehendak adalah salah satu poin yang dibantah oleh tim pengacara dari Terdakwa Kuat Ma'ruf. Menurut mereka, kliennya tidak pernah sama sekali memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun saat menjalani sidang vonis, hakim membeberkan bagaimana soal meeting of mind atau persamaan kehendak antar pelaku, termasuk Kuat Ma'ruf dilakukan.
"Meeting of mind atau persamaan kehendakan antara pelaku satu dan yang lain sesuai perannya masing-masing bukan berarti harus ada pertemuan rapat bersama dan bersepakat menghilangkan nyawa korban akan tetapi para pelaku sesuai perannya masing-masing memiliki maksud dan tujuan yang sama dalam hal ini adalah meninggalnya korban dipandang sebagai adanya meeting of mind," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Hakim pun menimbang sebagaimana fakta persidangan di Rumah Saguling 3, saksi Ferdy Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat Ma'ruf sudah mengetahui korban Yosua Hutabarat akan dihilangkannya nyawanya di Rumah Duren Tiga.
Alhasil hal itu terbukti benar, akhirnya korban Yosua meninggal dunia akibat perbuatan para pelaku dengan perannya masing-masing.
"Menimbang bahwa Terdakwa perannya sudah dimulai dan diketahui sejak adanya pertemuan antara Ferdy Sambo ketika diajak ke lantai tiga oleh Putri, dihubungkan dengan kejadian di Magelang karena Terdakwa sudah tidak suka dengan Yosua dan Terdakwa ikut ke rumah dinas duren tiga dengan Putri, Richard," jelas hakim.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka
Advertisement