Â
Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan alias GR (24) sopir Fortuner arogan yang merusak mobil Brio milik AW (39) dan melakukan pengancaman sebagai tersangka. Namun, pengacara Giorgio tetap mengupayakan agar kliennya dapat menempuh jalur damai dengan korbannya.
"Iya (ingin tempuh jalur restorative justice)," ujar pengacara Giorgio Ramadhan, Arif Fadillah, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Advertisement
Menurut dia, kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif. Giorgio sudah meminta maaf kepada korban pada saat pemeriksaan pertama di Polres Jakarta Selatan, pada Minggu 11Â Februari 2023 lalu. Terlebih, Giorgio datang atas permintaannya sendiri.
"Kita mendorong untuk segi terlapor bersikap kooperatif," kata Arif.
Namun, pihaknya tetap akan mengikuti semua prosedur hukum kepolisian. Terlebih, GR sudah ditetapkan menjadi tersangka atas tindakan perusakan dan pengancaman.
"Ini kewenangan dari pihak penyidik dan kepolisian. Kalau udah tersangka, penahanambahan pasal, semua udah ada kewenangan kepolisian. Kita juga enggak bisa intervensi," imbuh Arif.
Sebelumnya, polisi menetapkan sopir arogan yang merusak mobil Brio dengan pistol mainan dan pedang menjadi tersangka. Sopir inisial GR itu dijerat Pasal 406 KUHP terkait perusakan dan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Giorgio langsung ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) malam.
"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, dengan didasari dua alat bukti kemudian melakukan penahanan tersangka GR untuk selanjutnya proses tahap penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Senin (13/2).
Â
Kronologi Versi Polisi
Â
Ade Ary mengatakan kejadian berawal saat korban yang merupakan taksi online berkendara dari Bunderan Senayan menuju Senopati tepatnya di depan apartemen berpapasan dengan mobil Fortuner tersangka yang masuk ke jalan yang dilalui oleh korban. Kemudian korban mencoba mengingatkan dengan isyarat tangan, bahwa mobil tersangka salah jalan sambil.
"Akhirnya tersangka membanting stir ke kiri dan mengenai mobil korban dan terjadi perdebatan antara kedua belah pihak," kata Ade.
Kemudian, GR turun dan membawa pistol yang belakangan diketahui mainan ke arah kiri depan mobil korban. Tersangka meminta korban keluar sambil memaksa membuka pintu kiri mobil Brio,
"Korban dan saksi H merasa ketakutan dan terancam sehingga mengunci mobilnya. Korban tidak berusaha keluar," lanjut Ade.
Karena tidak berhasil menyuruh korban ke luar, kata Ade Ary, tersangka bergeser ke depan mobil Brio kemudian memukul kaca namun senjata mainan itu patah. GR semakin kesal lalu masuk ke mobilnya dan mengeluarkan pedang dan mengayunkan ke bagian depan mobil korban.
"Berdasarkan itu saksi H dan korban mereka merasa terancam keselamatan jiwanya," kata Ade.
Â
Advertisement
Kronologi Versi Giorgio
Pengendara Fortuner Hitam, Revi Laracaka, membeberkan kronologi kejadian versi kliennya. Menurut Revi, mobil yang dikendarai kliennya masuk dari Jalan Gunawarman menuju Jalan Senopati ke arah Patung Pemuda. Revi menolak kliennya disebut menyetir lawan arah.
"Klien kami tidak menyetir melawan arus melainkan jalan tersebut dua arah," kata Revi.
Revi menyebut, saat di depan pintu keluar gedung Astha District 8, mobil kliennya berserempetan dengan mobil Brio dan menabrak bumper depan sebelah kanan mobil kliennya.
"Ketika tabrakan terjadi, klien kami panik dan merasa trauma karena sering menjadi korban tabrak lari dan tidak ingin kejadian terulang kembali," kata Revi.
Kemudian, menurut Revi, pengendara mobil Brio membuka kaca dan memaki kliennya sambil menjalankan mobilnya. Kliennya sangat emosi dan saat itu merasa ingin meminta tanggung jawab.
"Karena pengendara mobil Brio terus menjalankan mobilnya di Jalan Senopati arah Jalan Suryo, berlawanan arah dengan klien kami. Klien kami kemudian memutar balik mobilnya dan mengejar mobil Brio," kata dia.
Ketika berhasil terkejar, kata Revi, klienya memepet mobil Brio dari sebelah kanan dan meminta pengemudi Brio membuka kaca dan meminta agar pengemudi Brio tanggung jawab. Karena pengemudi mobil Brio tidak kunjung membuka kaca, kliennya memalangi mobil Brio dan turun meminta pengemudi mobil Brio buka kaca.
"Karena pengemudi mobil Brio masih tidak membuka kaca, klien kami kembali ke kendaraannya mengambil senjata plastik airsoft gun. Karena senjata tersebut kemudian patah, klien kami kembali ke mobil dan mengambil pedang anggar kemudian terjadi tindakan sebagaimana terekam di video dan viral di media sosial," kata Revi.
Revi mengklaim medua benda tersebut ada di dalam mobil kliennya karena baru usai melakukan aktivitas olahraga. "Karena pengemudi mobil Brio tidak kunjung keluar dari mobilnya, Klien kami kemudian masuk ke mobil dan menabrakan mobilnya ke mobil Brio, sebelum akhirnya berjalan meninggalkan mobil Brio tersebut," kata dia.
Revi menyebut kliennya sudah meminta maaf kepada pengendara Brio dan keluarga. Dia menyebut kliennya tak berniat melakukan perbuat sebagaimana dalam video.
"Sebagai itikad baik, klien kami telah meminta maaf langsung kepada Bapak AW. Bapak AW melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa Bapak AW ingin menggunakan hak hukumnya. Pada dasarnya klien kami sangat menghormati hak hukum Bapak AW dan akan selalu bersikap koperatif dalam setiap pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan," kata Revi.
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka