Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dua terdakwa tersebut mendapatkan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut delapan tahun penjara.
Sidang vonis diawali terdakwa Kuat Ma’ruf. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan langsung keputusan kepada Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” ujar Hakim Wahyu sambil mengetuk palu sidang, seperti dikutip dari Kanal News Liputan6.com.
Hakim Wahyu menyatakan, Kuat Ma’ruf telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Hakim menilai, Kuat telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar hakim.
Sebelum membaca vonis, hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf. Hakim menilai, Kuat tidak sopan di muka majelis selama persidangan. Terdakwa Kuat Ma’ruf juga berbelit saat menyampaikan pengakuannya kepada hakim.
"Terdakwa tidak sopan dalam persidangan. Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ujar hakim.
Adapun, hal yang meringankan terdakwa Kuat Ma’ruf masih mempunyai tanggungan keluarga.
Putusan hakim itu lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman 8 tahun penjara.
Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan,” ujar jaksa.
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Setelah Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal menjalani sidang vonis pada Selasa sore, 14 Februari 2023. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini mendapatkan vonis hukuman penjara 13 tahun. Ricky Rizal dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terpidana tersebut selama 13 tahun, menyatakan pidana tersebut dikurangkan dengan lamanya terdaknya dalam masa tahanan,” kata hakim di PN Jakarta Selatan.
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Ricky Rizal. Hal yang memberatkan yaitu Ricky Rizal berbelit-belit dan tidak terus terang sehingga mempersulit jalannya persidangan. Selain itu, majelis hakim juga menganggap Ricky Rizal telah mencoreng nama baik kepolisian.
Sedangkan dari hal meringankan, Ricky Rizal yakni masih muda dan memperbaiki perilaku serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, JPU menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana 8 tahun penjara. Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP junco Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa tahanan,” ujar jaksa.
Advertisement
Penuhi Unsur Kesengajaan
Majelis hakim membacakan sejumlah pertimbangan soal keterlibatan terdakwa Ricky Rizal atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hakim menilai, perbuatan Ricky memenuhi unsur kesengajaan dalam ikut menghilangkan nyawa Brigadir J.
"Sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan khususnya sebagai maksud menghilangkan nyawa korban Yosua di Rumah Dinas Duren Tiga," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Menimbang bahwa dari uraian di atas majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," lanjut dia.
Hakim menjelaskan, kesengajaan Ricky dalam upaya penghilangan nyawa Yosua berawal dari keterlibatannya di rumah Magelang. Saat itu, Ricky mengetahui adanya keributan antara Kuat Ma'ruf dan Yosua. Namun, menurut hakim, hanya senjata milik Yosua yang diamankannya, sedangkan pisau yang digunakan Kuat saat cekcok dengan Yosua tidak ikut diamankan.
"Terdakwa Ricky mengamankan senjata korban Yosua tetapi tidak ikut mengamankan pisau saksi Kuat," kata hakim.
Tidak hanya sampai di situ, kesengajaan terjadi saat rombongan Magelang tiba di Rumah Saguling. Saat itu, Ricky diberitahu Ferdy Sambo untuk menembak Yosua namun hal itu tidak berusaha ditahan justru menurut perintah Sambo untuk memanggil Richard usai perintah Sambo ditolaknya.