Hakim Tidak Tutup Mata, Justice Collaborator Richard Eliezer Jadi Pertimbangan

Majelis hakim menerima permohonan justice collaborator Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

oleh Andrie Harianto diperbarui 15 Feb 2023, 13:14 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2023, 12:34 WIB
Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis, Begini Suasananya
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memberi salam sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer menembak ke Brigadir J sebanyak 5 kali. Bagian tubuh Brigadir J adalah bagian Dada dan lengan. Lima tembakan yang dilesatkan oleh Bharada E, dua peluru yang mengenai Brigadir J. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim menerima permohonan justice collaborator Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.  

Dalam pembacaan berkas putusan, majelis hakim menyelipkan telah menerima amicus curiae atau sahabat pengadilan dari berbagai pihak dan lembaga terkait keberanian Richard dalam mengungkap dan membuat terang benderang perkara skenario pembunuhan Ferdy Sambo.

Adapun lembaga yang memberikan catatan amicus curiae adalah ICJR, Ikatan Fakultas Hukum Trisakti, Iluni UI, dan beberapa lembaga lainnya. 

"Richard Eliezer telah membuat terang perkara, jujur dan keterangannya berkaitan dengan alat bukti perkara," kata hakim dalam persidangan agenda pembacaan vonis Richard Eliezer, di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Maka kejujuran, keberanian, dan layak ditetapkan sebagai saksi yang bekerja sama, justice collaborator dan berhak mendapatkan penghargaan," kata hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan.

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama,” tutur dia.

Sebelum menuntut, jaksa menyampaikan hal-hal pertimbangan putusan 12 tahun penjara. Jaksa menilai, Bharada E merupakan eksekutor yang akibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.

"Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan pidana, yaitu hal-hal yang memberatkan. Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.

Jaksa juga menilai, Richard Eliezer dianggap telah menimbulkan duka terdalam bagi keluarga korban Brigadir J. Tak hanya itu, perbuatan ia juga dianggap menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Adapun Richard Eliezer berperan sebagai Justice Collaborator dalam kasus ini. Ia melalui kuasa hukumnya saat itu Muhammad Boearhanuddin pada 8 Agustus 2022 mengajukan diri sebagai justice collaborator.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya