Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai tidak ada kegagalan dari kejaksaan dalam vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Diketahui, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan, berbanding jauh dengan tuntutan jaksa yaitu 12 tahun.
Menurut Mahfud, justru vonis hakim mengikuti konstruksi hukum yang telah disusun oleh pihak jaksa.
"Jangan dikira jaksa itu gagal. Itu justru yang dibacakan oleh hakim, konstruksi jaksa semua kan. Cara pembuktian dan sebagainya, cuman vonisnya," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Advertisement
Menurut Mahfud, jauhnya perbedaan tuntutan dengan vonis tidak jadi ada masalah. Hakim sudah sesuai dengan pola yang dibuat oleh jaksa.
"Ya ndak parah, itu kan tetap mengikuti polanya jaksa. Iya kan? Tidak apa-apa," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud apa yang telah diperbuat majelis hakim justru hal yang baik. Memiliki pandangan yang objektif terhadap vonis Richard Eliezer.
"Kalau konstruksinya kan punya jaksa semua itu. Jadi, ini luar biasa. Pembuktiannya ngikutin jaksa, cuman hakim lalu mendengar sumber lain, lalu disimpulkan sendiri," ujar Mahfud.
Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Diberitakan, Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Vonis tersebut jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu (Bharada E) dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2/2023).
Â
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement