Vonis Richard Eliezer Lebih Ringan dari Tuntutan, Mahfud: Jangan Dikira Jaksa Gagal

Mahfud MD menilai tidak ada kegagalan dari kejaksaan dalam vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Feb 2023, 17:15 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2023, 17:15 WIB
Menko Polhukam Bersama Wakil Ketua KPK Jelaskan Kondisi Papua Pasca Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan terkait situasi Papua usai penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). Mahfud menyebut panasnya kondisi Papua tak lepas dari penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi oleh KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai tidak ada kegagalan dari kejaksaan dalam vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Diketahui, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan, berbanding jauh dengan tuntutan jaksa yaitu 12 tahun.

Menurut Mahfud, justru vonis hakim mengikuti konstruksi hukum yang telah disusun oleh pihak jaksa.

"Jangan dikira jaksa itu gagal. Itu justru yang dibacakan oleh hakim, konstruksi jaksa semua kan. Cara pembuktian dan sebagainya, cuman vonisnya," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Menurut Mahfud, jauhnya perbedaan tuntutan dengan vonis tidak jadi ada masalah. Hakim sudah sesuai dengan pola yang dibuat oleh jaksa.

"Ya ndak parah, itu kan tetap mengikuti polanya jaksa. Iya kan? Tidak apa-apa," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud apa yang telah diperbuat majelis hakim justru hal yang baik. Memiliki pandangan yang objektif terhadap vonis Richard Eliezer.

"Kalau konstruksinya kan punya jaksa semua itu. Jadi, ini luar biasa. Pembuktiannya ngikutin jaksa, cuman hakim lalu mendengar sumber lain, lalu disimpulkan sendiri," ujar Mahfud.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Richard Eliezer saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diberitakan, Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Vonis tersebut jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu (Bharada E) dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2/2023).

 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya