Sidang Vonis Richard Eliezer Berakhir Ricuh, PN Jaksel: Kami Maklumi Antusias Pengunjung

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan buka suara atas kondisi sidang pembacaan vonis Richard Eliezer alias Bharada E yang berakhir ricuh

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Feb 2023, 18:20 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2023, 18:15 WIB
Pendukung Eliezer Bersorak Sambut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan untuk Eliezer
Suasana usai sidang pembacaan vonis Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer Pudihang Lumiu di di vonis 1 Tahun 6 bulan Penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan buka suara atas kondisi sidang pembacaan vonis Richard Eliezer alias Bharada E yang berakhir ricuh. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengakui kericuhan bisa terjadi akibat antusias yang tinggi.

"Antusiasme pengunjung sidang yang sebagian besar simpatisan Terdakwa maupun para awak media untuk bisa masuk ke ruang sidang sangat luar biasa. Maka agar persidangan dengan agenda pembacaan putusan tetap berjalan lancar dan tertib, dilakukan pembatasan," kata Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Usai hakim membacakan vonis 1 tahun 6 bulan, barulah kericuhan terjadi ketika para pengunjung ingin mewawancara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Penasihat Hukum Bharada E.

"Berupaya untuk memaksa masuk dengan membuka paksa pintu masuk sebelah kanan, dengan tujuan untuk mewawancara maupun ingin mengambil foto terdakwa, di mana hal ini menyebabkan situasi desak-desakan," kata Djuyamto.

"Sehingga petugas keamanan PN Jaksel berupaya mencegahnya, namun karena banyaknya pengunjung dan para awak media, terjadilah kesalahpahaman antara para awak media dengan petugas keamanan PN Jaksel," tambahnya.

Meski sempat salah paham dengan Pamdal, Djuyamto memastikan hal tersebut telah berhasil diredam dengan meminta para narasumber yang menjadi target wawancara agar keluar ruang sidang.

Dia memaklumi imbas dari kericuhan terhadap beberapa kerusakan yaitu pagar pembatas di ruang sidang hingga beberapa kursi dan pintu masuk ruang sidang sebelah kanan.

"Bahwa pihak PN Jaksel memaklumi insiden kecil tersebut karena memang kapasitas ruang sidang dan lingkungan PN Jaksel yang tidak memadai dibandingkan dengan antusiasme kehadiran pengunjung sidang serta awak media yang luar biasa," kata Djuyamto.


Sidang Berjalan Lancar

Pendukung Eliezer Bersorak Sambut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan untuk Eliezer
Suasana usai sidang pembacaan vonis Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer Pudihang Lumiu di di vonis 1 Tahun 6 bulan Penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Atas sidang hari ini, Djuyamto turut mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen yang mengawal persidangan. Dan memastikan jalannya persidangan hingga pembacaan putusan secara umum berjalan tertib dan lancar.

Sementara itu saat kericuhan tadi, berdasarkan pantauan merdeka.com terlihat kericuhan terjadi usai hakim membacakan vonis. Dengan sambutan, riuh dari para pengunjung yang ingin memberikan selamat kepada Bharada E.

Sontak ruang sidang utama pun penuh sesak, karena para para penonton masuk ke ruangan sidang untuk mengabadikan momen. Hingga berakibat kerusakan salah satunya pagar pembatas ruang dari kayu sidang yang roboh diterobos para pengunjung sidang.

Nampak juga petugas polisi dan pengamanan dalam (pamdal) yang kewalahan menangani keriuhan pendukung fans Bharada E yang memadati area di sekitar ruang sidang.


Richard Eliezer alias Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis, Begini Suasananya
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo yang telah mengabdi sejak 2013. Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kapolres Brebes. Eliezer sendiri, bertugas di Brebes sebagai Satlantas Polres Brebes. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansah Yosua Hutabarat. 

"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dalam kasus ini, Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," kata hakim.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Salah satu hal yang meringankan ialah permohonan maaf Richard Eliezer kepada keluarga korban Brigadir J telah diterima. Hal ini disampaikan oleh Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono.

"Hal meringankan, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Alimin.

Selain itu, hal meringankan lainnya yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman ialah Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Kemudian, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Berikutnya, terdakwa belum pernah dihukum. Selanjutnya, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatan di kemudian hari.

"Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak ada menggulangi lagi," ujar Alimin.

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan yakni berkaitan dengan hubungan pertemanan antara korban dan terdakwa.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar hakim.

 

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya