Liputan6.com, Jakarta - Tuntas sudah pembacaan putusan hakim atau vonis terhadap 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 3 hari berturut-turut. Dimulai dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin 13 Februari 2023. Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada Selasa 14 Februari 2023. Richard Eliezer pada Rabu 15 Februari 2023.
Advertisement
Baca Juga
Kelimanya mendapat vonis yang berbeda-beda. Tidak ada yang sama. Namun hanya seorang yang mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan, yaitu Richard Eliezer. Sedangkan 4 terdakwa lainnya mendapat vonis lebih berat dari tuntutan. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Vonis lebih ringan dari tuntutan diperoleh Richard Eliezer atas pertimbangan hakim sebagai hal meringankan. Hakim mempertimbangkan kejujuran dan keberanian Eliezer dengan berbagai risiko menyampaikan kejadian sesungguhnya. Eliezer dinilai layak ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Dengan status Eliezer sebagai justice collaborator, hakim menilai mantan ajudan Ferdy Sambo itu berhak mendapatkan penghargaan sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hukuman apa yang didapat Richard Eliezer? Begitu pula dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf? Simak vonis lengkap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Vonis Lengkap Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Advertisement
Infografis Ferdy Sambo, Vonis Hukuman Mati, dan Perjalanan Persidangan
Infografis Putri Candrawathi, Vonis 20 Tahun Penjara, dan Perjalanan Persidangan
Advertisement
Infografis Kuat Ma'ruf, Vonis 15 Tahun Penjara, dan Perjalanan Persidangan
Infografis Ricky Rizal, Vonis 13 Tahun Penjara, dan Perjalanan Persidangan
Advertisement