Liputan6.com, Jakarta - Peraturan ganjil genap di beberapa ruas jalan Jakarta oleh aparat setempat masih terus diberlakukan pada waktu-waktu tertentu dengan sejumlah aturannya.
Hingga saat ini, total ada 26 titik ganjil genap Jakarta berlaku di waktu tertentu disertai aturan-aturannya.
Baca Juga
Termasuk pada hari ini jelang akhir pekan, Jumat (17/2/2023), peraturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota Jakarta berlaku pada waktu-waktu tertentu.
Advertisement
Mengingat hari ini merupakan tanggal ganjil, maka hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melintas di 26 titik ganjil genap (gage) Ibu Kota Jakarta pada jam-jam tertentu.
Dengan begitu, kendaraan roda empat atau lebih berpelat nomor genap dilarang melintas di kawasan gage.
Kemudian, masih sama seperti hari-hari sebelumnya, jadwal aturan penerapan ganjil genap Jakarta ini terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Jangan lupa, sanksi tilang juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022 lalu.
Untuk diketahui, kebijakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap ini dilakukan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut ini adalah lokasi 26 ruas ganjil genap dilaksanakan:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap
Namun, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
Adapun sejumlah kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil genap yang berlaku 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.