Liputan6.com, Jakarta Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi yang telah divonis atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, resmi mengajukan banding.
Selain itu, anak buahnya Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan itu beberapa hari lalu.
Baca Juga
Terkait hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih irit bicara soal banding Ferdy Sambo cs tersebut.
Advertisement
"Saya belum bisa kasih jawaban resmi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis (16/2).
Ketut mengaku belum dapat merinci perihal pengajuan banding oleh Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu perihal tersebut dan akan didiskusikan dengan pimpinan.
"Nanti saya pelajari dulu, saya sampaikan sama pimpinan, kalau sudah ada surat yang resmi baru kita bicara ya," pungkas Ketut.
Diketahui, Ferdy Sambo dikenakan vonis mati oleh majelis hakim atas perbuatannya membunuh ajudannya sendiri.
Sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman masuk bui selama 20 tahun.
Untuk Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sedangkan Ricky Rizal sendiri divonis 13 tahun penjara.
Â
Ajukan Banding
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi resmi mengajukan banding atas vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain keduanya, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding atas putusan terhadap keduanya.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Djuyamto menyebut, Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonisnya itu pada 15 Februari 2023.
"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," sebutnya.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement