Liputan6.com, Jakarta Ferdy Sambo resmi mengajukan banding terhadap vonis mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya dia, istrinya Putri Candrawathi bersama dua anak buahnya, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding.
Terkait hal tersebut, Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan tak masalah dengan upaya tersebut. Karena, langkah hukum banding adalah hak setiap warga negara ketika tak puas dengan putusan majelis hakim tingkat pertama.
Advertisement
"Itulah salah satu hak daripada terdakwa, kepada setiap warga negara mengajukan hak-hak banding sebenarnya ini bukan hanya banding. Ada tiga tahap, itu hak mereka kita hargai apa hak-haknya," ujar Samuel kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Namun, saat disinggung mengenai harapan bagi perangkat pengadilan yang nantinya menangani banding dari Ferdy Sambo Cs, ia enggan berkomentar.
Dia lebih memilih menyerahkan sepenuhnya kepada hakim banding yang akan memutuskan nantinya.
"Kita tidak mau mendahului majelis, itu adalah hak mutlak. Hakim untuk menilai bagaimana PK dan sebagainya itu hak daripada hakim, kita hargai semuanya," kata Samuel.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menambahkan, untuk vonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E sendiri pihaknya dapat menerima keputusan majelis hakim.
“Walaupun sempat ada di antara keluarga, khususnya tante-tante almarhum Yoshua yang kurang setuju, tapi saya memberi pengertian bahwa itu harus kita tempuh, bukan hanya untuk Yoshua tapi juga untuk melindungi sistem penegakan hukum di Indonesia, supaya orang-orang baik, orang-orang jujur, orang-orang benar, tumbuh demi masa depan Indonesia, supaya Indonesia nanti menjadi negara yang hebat kalau mayoritas orang baik dan orang jujur,” bebernya.
Sikap orang tua Brigadir J yang memaafkan Bharada E, lanjut Kamaruddin, turut diapresiasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang sempat ditemui langsung di Bareskrim Polri. Bahkan, ada kesempatan untuk Bharada E kembali bertugas di kepolisian.
“Ya, tidak keberatan karena saya sendiri yang juga berjuang berusaha supaya dia menjadi JC, baik melalui Nahot Silitonga rekan saya, kemudian melalui rekan Deolipa, dia juga saya minta supaya terus membimbing kliennya supaya berkata jujur, kemudian terakhir melalui Ronny Talapessy. Tiga orang ini rekan-rekan saya ini adalah orang-orang yang hebat. Mereka terus membimbing kliennya supaya menjadi JC di persidangan dan dilindungi oleh LPSK,” Kamaruddin menandaskan.
Kejagung Masih Pelajari
Diketahui, Ferdy Sambo dikenakan vonis mati oleh majelis hakim atas perbuatannya membunuh ajudannya sendiri.
Sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman masuk bui selama 20 tahun.
Untuk Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sedangkan Ricky Rizal sendiri divonis 13 tahun penjara.
Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih irit bicara soal banding Ferdy Sambo cs tersebut.
"Saya belum bisa kasih jawaban resmi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis (16/2/2023).
Ketut mengaku belum dapat merinci perihal pengajuan banding oleh Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu perihal tersebut dan akan didiskusikan dengan pimpinan.
"Nanti saya pelajari dulu, saya sampaikan sama pimpinan, kalau sudah ada surat yang resmi baru kita bicara ya," pungkas Ketut.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement