Liputan6.com, Jakarta - Vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah dianggap inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap. Ini setelah Kejaksaan Agung menyatakan tak mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini, mantan ajudan Ferdy Sambo itu masih berpeluang kembali menjadi anggota Brigade Mobil atau Brimob Polri. Terutama, setelah Eliezer menjalani masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Advertisement
Baca Juga
Namun, semua itu menunggu hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi atau KKEP. Sidang Etik Richard Eliezer itu sedang dipersiapkan Tim Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memberi sinyal baik untuk Richard Eliezer. Sinyal itu terkait Richard yang kemungkinan masih menjadi anggota Brimob usai menjalani masa hukumannya.
"Ya peluang itu ada," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Kamis 16 Februari 2023.
Ditegaskan pula semua itu menunggu hasil dari Sidang KKEP. "Kita sedang lihat proses yang ada, dan kita minta untuk tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa dilaksanakan," Kapolri menambahkan.
Harapan Richard Eliezer untuk kembali berdinas di Brimob Polri beberapa kali diungkapkan pengacaranya, yakni Ronny Talapessy. Keinginan serupa juga dikemukakan pihak keluarga, terutama ibunda Richard Eliezer, yaitu Rynecke Alma Pudihang.
Bagaimana persiapan menjelang Sidang Etik Richard Eliezer? Bagaimana pula ragam tanggapan peluang Richard Eliezer bisa balik ke Brimob? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Kapolri Beri Sinyal Richard Eliezer Bisa Balik ke Brimob
Advertisement
Infografis Persiapan Jelang Sidang Kode Etik Polri Richard Eliezer
Infografis Ragam Tanggapan Peluang Richard Eliezer Bisa Balik ke Brimob
Advertisement