Polri Janji Sidang Etik Richard Eliezer Bakal Transparan, Libatkan Propam dan Kompolnas

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya bakal menggelar sidang kode etik awal dengan pengawas internal dan eksternal.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Feb 2023, 08:51 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2023, 08:51 WIB
Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis, Begini Suasananya
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memberi salam sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer menembak ke Brigadir J sebanyak 5 kali. Bagian tubuh Brigadir J adalah bagian Dada dan lengan. Lima tembakan yang dilesatkan oleh Bharada E, dua peluru yang mengenai Brigadir J. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Mabes Polri akan mengadakan sidang kode etik untuk menentukan nasib Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di institusi kepolisian pasca divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Nantinya, Polri bakal melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam sidang tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya bakal menggelar sidang kode etik awal dengan pengawas internal dan eksternal.

"Sidang ini tentunya tidak menutup kemungkinan dari Propam juga dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang," kata Irjen Dedi kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023).

Irjen Dedi juga mengaku bahwa sidang etik ini bakal berjalan dengan transparan. Kemudian, hasilnya diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat ini yang penting," beber Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Bharada E alias Richard Eliezer selama 1,5 tahun penjara. Putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ini jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

 

 

 

Dituntut 12 Tahun Penjara

Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa, Rabu (18/1/2023).

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com

Infografis Deretan Saksi Ahli Kubu Ferdy Sambo Vs Bharada E. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Saksi Ahli Kubu Ferdy Sambo Vs Bharada E. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya