Kronologi Penangkapan Buron Korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak berada di Papua Nugini selama kurang lebih enam bulan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Feb 2023, 12:17 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2023, 12:17 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron jelang memberi keterangan terkait penahanan mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Yoory merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah DP Rp 0,-. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membeberkan kronologi singkat penangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP), buron kasus dugaan suap proyek infrastruktur dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ghufron menyebut pihaknya sudah memonitor pergerakan Ricky Ham Pagawak saat kembali di Indonesia. Menurut Ghufron, Ricky Ham Pagawak sebelumnya berada di Papua Nugini selama kurang lebih enam bulan.

"Kami memonitor pergerakan RHP setelah mulai masuk wilayah Indonesia setelah 6 bulan dari pelarian di Papua Nugini," ujar Ghufron dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

Ghufron mengatakan, Ricky Ham Pagawak selama berada di Indonesia tinggal di rumah persembunyian. Ricky menggunakan penghubung untuk berkomunikasi dengan keluarganya di Mamberamo Tengah.

"Keberadaan RHP di Indonesia menggunakan rumah persembunyian, komunikasi dari tempat persembunyian ke rumah yang bersangkutan melalui penghubung," kata Ghufron.

Mengetahui Ricky Ham memiliki penghubung, Ghufron menyebut tim penindakan langsung mengamati gerak gerik sang penghubung. Sang penghubung ditangkap pada Sabtu, 18 Februari 2023.

"Dari awal kami menargetkan untuk menangkap penghubung tersebut, dan pada 17 Februari kami memberangkatkan tim untuk membuntuti dan selanjutnya menangkap penghubung tersebut. Hingga hari Sabtu sore kami mampu menangkap penghubung," kata Ghufron.

"Dari penghubung tersebut selanjutnya kami mendapat infomasi persembunyian RHP sehingga kemarin kami dapat menangkap RHP," Ghufron menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Buron Korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Ditangkap

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, tersangka kasus suap proyek infrastruktur dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penangkapan itu dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dia mengatakan, Ricky Ham Pagawak diamankan di tempat persembunyiannya di Kecamatan Abepura Jayapura, Papua pada Minggu sekira pukul 16.30 WIT.

"Kami mendapat informasi keberadaan RHP, tempat yang diduga persembunyian RHP di Abepura. Sekira pukul 16.30 WIT, RHP bisa diamankan," kata Firli dalam keterangannya, Minggu (19/2/2023).

Firli menerangkan, Ricky Ham Pagawak kabur dari upaya penangkapan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada Juli 2022. Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini melalui Skouw pada 14 Juli 2022.

"Hari Sabtu kemarin sore, diperoleh informasi terkait persembunyian RHP," ujar Firli.

Firli menerangkan, pihaknya mendeteksi Ricky Ham Pagawak berada di Kecamatan Abepura Jayapura, Papua. Namun, penyidik KPK lebih dahulu mengamankan penghubung Ricky Ham Pagawak.

"Hari Minggu pagi sampai siang, RHP ada di suatu lokasi di Abepura dan tidak ada pergerakan. Sekira pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung RHP," ujar Firli.

Firli menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu KPK dalam penangkapan Ricky Ham Pagawak.

"Ini kerja sama antar aparat baik KPK, Polda Papua dan TNI. Hal ini bermakna, semua kita tuntaskan jika kita bersama bersatu bahu membahu," ujar dia.


Tersangka

KPK Tahan Dua Tersangka Suap Bupati Mamberamo Tengah
Dua tersangka kasus dugaan suap terkait pelaksanaan berbagai proyek infrastruktur di Kabupaten Maberamo Tengah, Papua yang melibatkan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak digiring petugas usai rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Terkait kasus tersebut, KPK menahan Dirut PT Bina Karya Raya, Simon Pampang dan Jusie Andra Pribadi Pampang (Direktur PT Bumi Abadi Perkasa). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menemukan bukti adanya pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis.

"Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/12/2022).

Ali mengatakan, dalam pengusutan kasus ini tim penyidik sudah menyita beberapa aset milik Ricky Ham Pagawak yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi namun disamarkan.

"Sejauh ini penyidik sudah lakukan penyitaan terhadap beberapa aset di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil," kata Ali.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan perkara kasus dugaan suap terkait proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka tersebut yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding.

Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp 24,5 miliar dari tiga tersangka lainnya.

 

Infografis Melacak Jejak Buron KPK Harun Masiku. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Melacak Jejak Buron KPK Harun Masiku. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya