Kejari Jaksel Tetapkan Amalia Komalasari Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian

Tersangka Amalia Komalasari disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Feb 2023, 21:33 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2023, 21:33 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan Amalia Komalasari (AK) selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru  sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka atas nama AK terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas KCA pada PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru,” tutur Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Menurut Syarief, kasus tersebut diduga terjadi sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 dengan tersangka selaku pimpinan cabang PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, yang melakukan penyalahgunaan identitas nasabah existing untuk pencairan gadai.

“Penahanan tersangka atas nama AK di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 11 Maret 2023,” ujar Syarief.

Tersangka Amalia Komalasari disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Subsidair Pasal 3 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menemukan titik terang sosok tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Tahun 2022.

Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi menyampaikan bahwa sejauh ini sudah ada sejumlah pihak yang dimintai keterangan perihal kasus korupsi PT Pegadaian tersebut.

"Total sudah ada 18 yang diperiksa dari internal pegadaian dan nasabahnya," tutur Syarief kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).

Syarief menyatakan bahwa pengumuman tersangka kasus dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Tahun 2022, juga akan segera dibuka ke publik.

"Sudah ada beberapa orang juga yang kami ajukan cegah ke imigrasi dan tersangkanya akan diumumkan tidak lama lagi," kata Syarief.

 

Kerugian Negara Puluhan Miliar

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menaikkan status penanganan kasus dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Tahun 2022 dari tingkat penyelidikan ke penyidikan per tanggal 2 Januari 2022. Kerugian negara diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

"Ditaksir puluhan miliar," tutur Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Menurut Syarief, dengan dinaikkannya status penanganan perkara tersebut maka tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda secara bersamaan dimulai pukul 14.30 WIB.

"Pertama di rumah Pimpinan Cabang PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru atas nama Amalia Komalasari yang bertempat di Vila Jombang Baru Blok D.I/11 RT 003/014 Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang," jelas dia. 

Lokasi kedua bertempat di Kantor PT Pegadaian CP Kebayoran Baru daerah Jalan Wijaya IX Nomor 17 RT 003 RW 005, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

"Bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen maupun alat elektronilk yang diduga mempunyai keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut," Syarief menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya