Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menyebutkan, permasalahan antara jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa Bandarlampung dan warga setempat terkait peribadatan telah selesai.
"Masyarakat dan pihak gereja sepakat menyelesaikan masalah tersebut melalui dialog secara damai sesuai regulasi yang ada," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo dilansir dari Antara, Selasa (21/2/2023).
Advertisement
Baca Juga
Puji menjelaskan bahwa dirinya turun langsung melakukan dialog dengan masyarakat dan pihak jemaat GKKD pada Minggu 19Â Februari 2023. Dari dialog tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah lewat musyawarah.Â
Puji menambahkan bahwa semua pemeluk agama dipastikan menginginkan kerukunan dan kedamaian dan suasana harmonis di tengah masyarakat.
"Karena kita semua menginginkan kedamaian, keamanan, dan tentunya membangun hubungan yang harmonis antar umat beragama yang mencintai agama yang kita yakini," ungkapnya.
Dialog tersebut dihadiri Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Lampung, Kapolsek Kedaton, Camat Rajabasa, dan tokoh agama dan masyarakat.
Puji meminta, kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi konten-konten terkait permasalahan ini di media sosial. Setelah masalah ini selesai, masyarakat diharapkan bisa menyaring mana informasi yang benar dan tidak benar atau hoaks.
"Konten yang tersebar juga harus diperhatikan kapan itu terjadinya. Masalah ini sudah selesai sehingga jika menemukan konten terkait hal ini, maka itu sudah tak relevan lagi," ungkapnya.
Kanwil Kemenag Lampung juga telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kepolisian Daerah Lampung terkait hal ini.
Â
Kedepankan Musyawarah
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan kembali munculnya polemik kegiatan ibadah umat beragama hingga proses penghentian peribadahan di Bandar Lampung, Lampung.
Menurut Yaqut, persoalan seperti itu seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Apalagi, sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.
"Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan," terang Yaqut dalam keterangan yang diterima Selasa (21/2/2023).
"Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan," sambung dia.
Yaqut menegaskan, pihaknya sudah minta Kakanwil Kemenag Lampung untuk turun langsung ke lapangan dan ikut membantu menyelesaikan persoalan ini.
Advertisement