Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap alasan Mario Dandy Satriyo (20), anak Pejabat Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan pakai pelat nomor palsu pada mobil Jeep Rubicon, yakni agar terhindar tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ketika melintas di jalan.
"Untuk menghindari e-tilang," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).
Namun demikian, Nurma mengatakan, pihaknya belum mengetahui sejak kapan Mario Dandy memakai pelat palsu tersebut. Karena kasus ini masih ditangani Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan
Advertisement
"Itu didalami oleh Satlantas Polres Jaksel," sebut Nurma.
Polisi sendiri telah menjatuhkan sanksi tilang atas pelanggaran penggunaan pelat palsu pada mobil Jeep Rubicon yang dipakai anak pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo ini.
"Sudah ditilang Satlantas," ujar Nurma.
Sementara itu, merujuk pada aturan larangan penggunaan pelat nomor kendaraan palsu telah tertuang pada Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"
Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Â
Pakai Pelat Palsu
Sebelumnya, polisi mengungkap pelanggaran lain Mario Dandy Satriyo anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Selain melakukan penganiayaan, ia juga melakukan pelanggaran lalu lintas dengan memakai pelat nomor palsu pada kendaraan Jeep Rubicon.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap, mobil Jeep Rubicon hitam itu adalah kendaraan yang dipakai Mario Dandy untuk menghampiri korban David di rumah temannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023).
"Di TKP di perumahan Ulujami, itu di belakang mobil (kejadian penganiayaan) mobil ini digunakan oleh tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban yang saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya," kata Ade Ary saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (22/2/2023).
Setelah dilakukan penelusuran, lanjut Ade Ary, terungkaplah mobil Jeep Rubicon hitam tersebut ternyata memakai plat nomor palsu dengan nomor B 120 DEN. Padahal, nomor kendaraan tersebut tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesin.
"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga, plat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini. sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," tutur Ade Ary.
Oleh karena itu, Ade Ary menegaskan kasus Dandy juga akan didalami terkait adanya dugaan pelanggaran lalu lintas, karena penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan peruntukannya
"Pada kesempatan kita seyogyanya mematuhi aturan lalin di jalan. Tolong menggunakan plat nomor sesuai peruntukannya dan mematuhi aturan rambu yang ada di jalan untuk saling menghormati antar pengguna jalan satu dengan yang lain," imbuhnya.
Â
Advertisement
Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan
Sedangkan dalam kasus penganiayaan kepada David, Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers pada Rabu (22/2).
Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com