Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria bernama Haerul (30), warga Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengelabui sang istri selama lima tahun dengan mengaku sebagai anggota Satuan Brimob Polda Sulsel. Aksi tersebut dilakukan oleh Haerul lantaran ingin mendapatkan pengakuan dari keluarga.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS menuturkan, kalau Haerul tidak pernah melakukan hal-hal tidak baik selama menjadi anggota polisi gadungan. Haerul mengaku menjadi anggota Satuan Brimob Polda Sulsel sejak 2018.
Baca Juga
“Jadi dia menjadi polisi gadungan dari 2018. Dia juga mengaku tidak pernah melakukan hal-hal tidak baik selama mengaku menjadi anggota polisi. Hal itu semata-mata demi mendapat pengakuan dan agar keluarga takut kepada dirinya,” ujar Lando dikutip dari Kanal Regional Liputan6.com, ditulis Jumat (24/2/2023).
Advertisement
Saat menjalankan aksi, Haerul cukup lihai. Ia memiliki KTP dan SIM dengan keterangan pekerjaan sebagai anggota Polri. Ia juga memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri yang cukup mirip dengan KTA Polri asli.
“Ada sejumlah barang bukti yang diamankan mulai dari KTP, SIM, KTA palsu dan satu unit sepeda motor,” ujar dia.
Lando menceritakan, aksi Haerul tercium saat sang istri curiga dan mendatangi Markas Komando Brimob Polda Sulsel. Sang istri menanyakan apakah betul suaminya adalah anggota polisi.
“Jadi istrinya curiga karena dia lihat suaminya tidak seperti anggota polisi pada umumnya. Dia kemudian datang ke Mako Brimob untuk menanyakan dan di sana tidak ada yang kenal dengan suaminya,” ujar Lando.
Berawal dari kecurigaan sang istri, kemudian Satuan Brimob Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar berupaya mencari keberadaan Haerul. Tim tersebut menangakap Haerul di rumahnya, lalu dibawa ke Mako Brimob Polda Sulsel untuk menjalani interogasi.
“Dari hasil interogasi dia kemudian mengaku bahwa dirinya bukan anggota polisi alias polisi gadungan,” ujar dia.
Reporter:Fauzan
Sumber: Regional Liputan6.com
Polda Metro Jaya Tangkap 296 Tersangka Kejahatan, Salah Satu Modusnya Jadi Polisi Gadungan
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 296 tersangka selama pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung selama satu bulan dari 17 Januari sampai 15 Februari 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap, mereka yang ditangkap menggunakan beragam modus kejahatan terutama dalam perampasan kendaraan bermotor. Salah satunya modus yang ditemukan yaitu para pelaku menyamar sebagai polisi gadungan.
"Kita banyak temukan bahwa pelaku pelaku ini mengaku sebagai anggota kepolisian melaksanakan razia dan sebagainya," kata Hengki dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Hengki menerangkan, polisi gadungan merampas secara paksa kendaraan bermotor maupun barang korban yang telah menjadi mangsa mereka.
"Untuk kemudian dimiliki oleh para tersangka ini. Ini salah satu modus ada beberapa yang kita temukan termasuk yang kita targetkan dalam KRYD ini. Modus-modus umum yang berlaku di masyarakat," ujar dia.
Hengki pun memaparkan upaya jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran dalam memberantas kejahatan jalanan.
Hengki melaporkan, pihaknya mengungkap 199 kasus dengan total 296 tersangka. Sebanyak 24 orang di antaranya merupakan residivis. Tak cuma itu, 10 tersangka merupakan anak di bawah umur.
"Jenis kejahatan yaitu pencurian dengan kekerasan 42 kasus, pencurian dengan pemberatan 56 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor ini 101 kasus, jadi adalah kejahatan kejahatan yang meresahkan daripada masyarakat," ujar dia.
Advertisement
121 Motor Disita
Dalam kasus ini, turut disita 8 unit kendaraan roda empat dan 121 unit kendaraan roda. Ada pula tiga pucuk senjata api dan 18 unit senjata tajam dan telepon genggam.
"Itu adalah 111 unit," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP.
"Ancaman 15 tahun penjara apabila mengakibatkan meninggal dunia. Apabila dilakukan oleh lebih dari satu orang dan mengakibatkan meninggal dunia, ancaman maksimalnya sampai dengan pidana mati. Sedangkan pencurian dengan pemberatan ini pidana paling lama 7 tahun," ujar dia.
Polisi Gadungan Tipu Warga dengan Modus Lelang Mobil
Sebelumnya, seorang pria berinisial IS (37) menjadi korban penipuan polisi gadungan dengan modus lelang mobil. Uangnya dikuras habis pelaku hingga mencapai Rp 506 juta. Kini pelaku berinisial IB (30) telah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, pertemuan korban dengan pelaku penipuan berawal dari sebuah acara festival motor pada April 2022 lalu.
Kepada korban, pelaku mengaku bekerja sebagai anggota Polri yang sedang ditugaskan menjadi pengawal di salah satu kementerian.
"Katanya tersangka ini kerja di salah satu kementerian sebagai pengawal," ujar Febri kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Febri menyampaikan, pertemuan itu terus berlanjut. Kala bertemu, pelaku pun selalu mengenakan seragam kepolisian dengan pangkat Bripka.
"Iya jadi dia kalau ketemu korban dia pakai atribut polisi. Dia pakai jaket polisi dia pakai helm polisi. Atribut polisi dipakai sama dia," ujar dia.
Febri mengatakan, korban akhirnya ditawarkan untuk ikut menjadi peserta lelang mobil. Korban tergiur dengan iming-iming pelaku hingga rela menyerahkan uang sejumlah Rp 506 juta.
"Oleh pelaku dibilang di kantornya mau ada lelang mobil ada Alphard ada Toyota Inova. Terus korban ini tertarik dan menyerahkan uang Rp 506 juta kepada tersangka," ujar dia.
Advertisement