Buntut Panjang Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satrio

Mahfud mengaku tak habis pikir ada anak pejabat pajak yang tega menganiaya seseorang hingga koma. Menurut Mahfud, orang tua Mario Dandy, yakni Rafael juga harus bertanggungjawab atas tindakan sang anak.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 25 Feb 2023, 00:00 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2023, 00:00 WIB
Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)
Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Christalino David Ozora atau David (17) korban penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) hingga saat ini masih tak sadarkan diri. David dirawat di ICU RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Sampai sekarang kondisi David belum sadarkan diri, masih di ICU, belum sadar. Kan yang lebih paham kondisinya kan dokter karena memang kita juga hanya sebatas menjaga saja," kata Rustam Hatalah, paman korban kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Rustam mengungkapkan, David sempat merespons setelah diberi penanganan. Namun, ia masih belum sadarkan diri.

"Belum, sama sekali belum. Belum ada komunikasi. Kalau gerak sih setelah kemarin ada penanganan, ada sempat respons satu dua kali. Setelah itu ya biasa lagi," ujar Rustam.

Pelaku penganiayaan, Mario Dandy sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat. Mario dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

"Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (22/2/2023).

Ade menerangkan, ancaman hukuman Pasal 76c junto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata dia.

Disamping itu, Mario Dandy Satrio juga dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Ade Ary turut menyebut, ancaman hukuman pada pasal tersebut.

"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar dia.

Kasus penganiayaan ini pun disorot oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Dia menegaskan negara akan tetap menyeret Mario ke pengadilan.

Mahfud mengaku tak habis pikir ada anak pejabat pajak yang tega menganiaya seseorang hingga koma. Menurut Mahfud, orang tua Mario, yakni Rafael juga harus bertanggungjawab atas tindakan sang anak.

"Kalau lihat videonya, itu jahat sekali. Anak tidak berdaya diinjak kepalanya, dipukul perutnya, dan macam-macam. Itu jahat sekali. Kalau perlu bapaknya dipanggil juga kok bisa punya anak kayak begini," ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).

Kasus penganiayaan inipun berbuntut panjang. Sang ayah, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

Kabar pencopotan Rafael Alun Trisambodo tersebut diumumkan langsung oleh Sri Mulyani secara virtual di Kantor Ditjen Pajak Jakarta pada Jumat (24/2/2023). Pencopotan jabatan itu berdasarkan dari Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.

Tak sampai di situ, Sri Mulyani pun memberikan intruksinya kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk memeriksa harta dari Rafael alun Trisambodo. Mengingat kasus anaknya Mario Dandy viral di medsos dan dugaan harta kekakayaan yang tidak biasa menjadi perhatian masyarakat.

"Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta RAT," ujar Sri Mulyani.

Pihaknya pun meminta agar proses pemeriksaan tersebut bisa dilakukan secara detail dan teliti. Terutama untuk bisa menetapkan hukuman disiplin yang jelas untuk ditetapkan kepadanya.

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," ucapnya.

Meskipun jabatan dari RAT sudah dicopot, tetapi status Rafael masih merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut dijelaskan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

 

Usut Harta Rafael

Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo meminta maaf secara terbuka atas kelakuan anaknya Mario Dandy Satriyo yang sudah melakukan tindak penganiayaan
Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo meminta maaf secara terbuka atas kelakuan anaknya Mario Dandy Satriyo yang sudah melakukan tindak penganiayaan (dok: Ilyas)

Menko Polhukam Mahfud Md juga menyebut Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan dalam rekening pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satrio.

Menurut Mahfud, PPATK sudah mengirim laporan mencurigankan tersebut sejak 2012.

"Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh," ujar Mahfud.

Mahfud menyebut, laporan transaksi mencurigakan milik Rafael ini belum ditindaklanjuti oleh KPK. Kini Mahfud meminta agar lembaga antirasuah mengusutnya.

"Tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja. Biar sekarang dibuka oleh KPK," kata Mahfud.

Sementara KPK menyebut harta kekayaan yang dimiliki pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tidak sesuai dengan profilnya. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.

"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan). Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).

Pahala mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Rafael untuk meminta klarifikasi terkait harta kekayaan yang dimiliki. Menurut Pahala, pihaknya ingin mendalami apakah ada harta kekayaan lain yang tak dilaporkan Rafael.

"Target kita yang pertama, mencari tahu ada lagi enggak aset dia yang tidak dilaporkan. Makanya kita ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) kalau melihat ada aset lain, kita ke bank kalau ada rekening bank dia yang belum dilaporkan, kita ke asosiasi asuransi, asuransi kalau dia punya polis miliaran yang tidak dilaporkan, kita ke Bursa Efek kali-kali dia punya saham atau obligasi atau apapun yang tidak dilapor," Pahala menambahkan.

Menurut Pahala, pemanggilan terhadap Rafael dilakukan untuk mencari tahu asal muasal harta tersebut. Pahala mengatakan bisa saja harta yang dilaporkan tersebut merupakan harta warisan atau hibah.

"Yang kedua, kita lihat yang ada ini asalnya dari mana. Kalau warisan, kita agak tenang. Tetapi kalau dia bilang hibah tidak pakai akta, itu pasti kita undang (untuk klarifikasi)," kata Pahala.

Sebelumnya, Pahala Nainggolan menyampaikan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan akan memeriksa sumber harta kekayaan Rafael selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sudah bergerak, saya sudah suruh untuk dimintai klarifikasi," tutur Pahala di Gedung KPK, Kamis (23/2/2023).

Menurut Pahala, KPK akan melakukan pemeriksaan sumber harta kekayaan Rafael yang nilainya puluhan miliar tersebut.

"Nah mungkin yang akan kita lakukan segera melakukan pengecekan detailnya, datangnya dari mana,” jelas dia.

Sementara Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut pihaknya sudah memerintahkan Direktur Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) Isnaini untuk mengklarifikasi harta Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo.

Nawawi meminta Isnaini untuk menemukan adanya unsur korupsi dalam transaksi mencurigakan milik Rafael. Jika benar ada indikasi korupsi, Nawawi meminta agar tim lembaga antirasuah menyelidikinya.

"Kita sudah meminta Direktur LHKPN pak Isnaini untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN yang bersangkutan. Tidak sekedar memanggil tapi jika perlu didatangi. Tanpa bermaksud mendahului hasil klarifikasi dan pemeriksaan, jika nanti ditemukan ada indikasi perbuatan korupsi, kami juga sudah meminta kepada Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan itu ke Direktorat Penyelidikan," ujar Nawawi dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).

Pacar Dicaci Maki

Mario Dandy Satrio dan Agnes. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)
Mario Dandy Satrio dan Agnes. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)

Kemarahan warganet masih belum reda atas aksi Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan, terkait penganiayaan terhadap David Latumahina hingga koma.

Sampai-sampai, pacar Mario Dandy yang saat ini diketahui bernama Agnes tersebut saat ini bertengger di trending topic Twitter.

Disebutkan, Agnes ikut terlibat dalam aksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Kemenkeu tersebut.

Nama 'Agnes' sendiri saat ini sudah dicuitkan warga Twitter sebanyak 91,6 ribu kali, sedangkan 'Dandy' di twit sebanyak 66,9 ribu kali.

Mayoritas cuitan warganet yang menyertakan nama 'Agnes' dan 'Dandy' ini berisikan caci maki hingga hujatan terhadap kedua sosok tersebut.

Berikut adalah isi cuitan warga internet di platform media sosial milik Elon Musk itu, Jumat (24/2/2023).

"Agnes and mario is the real definition of beban keluarga," cuit @aws****

"Dandy agnes lo itu psikopat 😠😠 gilakkk biadab anjg . David uda lemas gt masih di aniaya . Tolong kemenkeu tindak tegas itu bapakny . Liat kelakuan anggar jago si dandy anak pejabat pajak . Bisa2ny ceweknya ngerekam 😡😡 tegakkan keadilan buat David 😭😭 viral lo dandy agnes," tulis @Zoel****

"Kata gue si agnes ini bakal dikejar kejar sama pihak keluarga david sama mario. Mending masuk penjara gue bilang sih, biar gak dibayang bayangin rasa takut," ucap @Novi****

"Si Agnes kini dirujak nitizen 62+, Aqi si yakin dia susah tidur..dagdug nunggu jemputan," kata @Aqi****.

"Mungkin si Agnes ini juga agi kena cecer dimana2 apalagi dr pihak keluarga si cowok," tulis @Poch****

"💚 bapaknya dandy dicopot, hartanya di investigasi, dandy ditangkep, semoga habis ini agnes gracia haryanto dinyatakan jadi tersangka juga. Amin," ujar @tanya****

"Perkara dpt pasal apa biar penegak hukum lah ya. Knp netijen blow up nih cewek krn smpe skrg adem, tsk utama udh disel, bapaknya dipecat, intinya udh dpt konsekuensi lah. Nah tinggal ini si agnes gmn, itu sih yg dipersoalkan netijen terlepas dia under age," tulis @eart**** di Twitter.

"Orgtuanya agnes pasti lg ketar ketir nyembunyiin anaknya dmn😅," kata @Dara****. @Michelle**** juga mengatakan, "Awas aja klo agnes gk di penjara juga. Semoga mario dihukum seberat"nya."

"Hah?? Bocil 15 thn aja udah pny otak kriminal. Jebak mantannya utk digebukin rame, NGREKAM dan SELFIE dng background david yg udah sekarat, anda blg KRG ETIS? apakah hal dilakuin AGNES DAJJAL itu ETIS?? 15 tahun aja otaknya jahat bgt, apalagi udah dewasa. MSH KECIL KUDU DITATAR," kata @nand****

Warganet masih belum puas dengan penetapan status tersangka terhadap Mario Dandy, pelaku pengeroyokan terhadap David Latumahina. Menurut warganet, seharusnya Agnes kekasih Mario Dandy turut diproses.

Hal ini dikarenakan, pengeroyokan tersebut terjadi atas omongan Agnes kepada Mario Dandy yang membuat sang kekasih marah dan mengeroyok korban. Terlebih, diduga gadis itu ikut merekam tindakan kekerasan yang dilakukan kekasihnya dengan ponsel.

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku (Mario Dandy Satrio) melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari saudari A," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Berikut pantauan Citizen6.Liputan6.com terhadap respons warganet terkait belum diprosesnya Agnes sang kekasih Mario Dandy tersebut:

"Ceweknya juga harus di penjara sih udh ngerencanain penganiayaan nya sama video in juga," cuit @yeyeyyyyyyyy.

"Biadab betul pasangan maut ini terutama si agnes psikopat n manipulatif... jgn sampe lepas dgn alasan dibawah umur! Masih 15 thn aja da bisa bikin orang koma bagaimana kalau da dewasa?" cuit @shildapark.

"Seharusnya Agnes jga hrs di jadi kan tersangka, krn dia yg menjadi pemicu penganiayaan terhadap David. Dia yg mengadu domba Dendy dgn David n merekam pemukulan kepada David," cuit @GGELLY2.

"Semua Yang Terlibat Wajib Di Proses Hukum Sesuai UU Yang Berlaku... Baik Yang Laki" Ataupun Perempuan..Tidak Ada Aturan Penganiayaan Yang Sadis Itu Di Ampuni...." cuit @ningthias8.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya