Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Tak Terbukti Ganggu Sistem Elektronik

Terdakwa Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara atas kasus obstruction of justice perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Feb 2023, 11:29 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2023, 11:29 WIB
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Lanjutan Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), salah satunya teknisi CCTV. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara atas kasus obstruction of justice perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebut bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Hakim, DVR CCTV yang diambil Irfan Widyanto dari pos satpam komplek Polri Duren Tiga tidak memiliki kemampuan untuk mengirimkan informasi elektronik keluar dari jaringan tertutup CCTV dan DVR. Sebab itu, hal tersebut tidak dapat masuk dalam golongan sistem elektronik.

"Menimbang bahwa oleh karena DVR CCTV tidak memiliki kemampuan untuk menyebarkan sebagaimana tersebut dalam salah satu alternatif pada frasa sistem elektronik, maka unsur ketiga melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik, dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer, dan oleh karena terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer tersebut," beber hakim di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

Hakim mengulas keterangan saksi selaku pemasang CCTV di Kompleks Duren Tiga, bahwa Afung dan Supardi menyatakan hasil rekaman perangkat DVR yang terpasang di pos satpam kompleks polri Duren Tiga hanya berasal dari kamera-kamera CCTV yang terhubung dalam jaringan tertutup pada DVR itu sendiri.

“Dan tidak disiarkan atau dikirimkan keluar dari jaringan CCTV dan DVR dimaksud," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pegadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Agus Nurpatria atas kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J dengan vonis kurungan penjara selama 2 tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” tutur Majelis Hakim PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melawan hukum merusak barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Sidang Vonis Dua Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Ditunda
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kanan), Agus Nurpatria (kiri) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang pembacaan vonis di tunda sampai senin (27/02/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan selama tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Selain itu, Hendra yang terlibat dalam kasus ini juga dijatuhi pidana denda oleh JPU sebesar Rp20 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Agus Nurpatria selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta.

"Menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa.

 

Infografis Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Sang Justice Collaborator, Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Hal Memberatkan dan Meringankan Vonis Sang Justice Collaborator, Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya