KPK Sudah Curigai Harta Kekayaan Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Sejak 2020

Diketahui, dalam Laporan Harta Kekayaan (LHKPN), kekayaan Rafael atau ayah Mario Dandy mencapai Rp 56,1 miliar.

oleh Nila Chrisna YulikaMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Feb 2023, 09:25 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2023, 09:25 WIB
Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo (Foto: Istimewa)
Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan, KPK selalu menaruh curiga terhadap harta penyelenggara negara yang terbilang tidak berkesesuaian dengan penghasilannya sebagai abdi negara. Salah satunya, eks pejabat pajak Rafael Alun yang merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio. Diketahui, dalam Laporan Harta Kekayaan (LHKPN), kekayaan Rafael mencapai Rp 56,1 miliar.

“Khusus LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini, KPK juga telah menindaklanjuti, mengkoordinasikan kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020,” kata Ghufron dalam keterangan diterima, Selasa (28/2/2023).

Ghufron pun menyayangkan bila ada pihak yang berpikir jika KPK tidak melakukan apapun saat ada LHKPN yang tidak sesuai dengan penghasilan para penyelenggara negara. Sebab, kata dia, sejak awal dilantik tahun 2020, pemeriksaan terhadap eks pegawai pajak tersebut sudah dilaporkan ke Inspektorat Kemenkeu. 

“Kami kordinasi dengan Inspektorat Kemenkeu, hal yang sebaliknya menepuk air didulang,” jelas dia.

Ghufron memastikan, laporan hasil analisis pemeriksaan LHKPN terhadap penyelenggara negara bukanlah formalitas. LHKPN dapat digunakan sebagai instrumen penilaian pendukung dalam promosi jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemda. 

“LHKPN menjadi bagian proses pencegahan agar pihak yang dipilih adalah pihak berintegritas,” tegas dia.

Selain itu, Ghufron memastikan LHKPN juga berguna saat adanya laporan atau penyelidikan terhadap pihak penyelenggara negara untuk digunakan sebagai instrumen pendukung pengungkapan suatu perkara tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang (TPPU) serta upaya pemulihan aset.

“Penerapan ini sebagai integrasi strategi pencegahan dan penindakan KPK,” Ghufron menutup.

Pemeriksaan Harta Rafael Alun Ayah Mario Dandy Berpotensi Lebih dari 1 Hari

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa harta eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo pada Rabu, 1 Maret 2023. KPK menyebut kemungkinan pemeriksaan tak selesai dalam satu hari.

"Ada potensi juga bahwa klarifikasi tidak selesai dalam satu pertemuan, misalnya itu juga, ada terbuka kemungkinan tersebut," ujar Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding di Gedung KPK, Kuningan, Senin (27/2/2023).

Sebelumnya, KPK telah bertemu dengan Kemenkeu. Pertemuan dengan Kemenkeu membahas soal harta tak wajar mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiaya David Latimahina.

"Kami konfirmasi bahwa benar hari ini telah dilakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan terkait dengan koordinasi untuk pemeriksaan lanjutan," kata Ipi.

Ipi mengatakan, dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak Inspektorat Jenderal Kemenkeu beserta Inspektur bidang Investigas Kemenkeu. Sementara dari KPK dihadiri Deputi Pencegahan dan Monitoring serta Direktur LHKPN.

Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa pemeriksaan lanjutan harta tak wajar Rafael dilakukan hari Rabu, 1 Maret 2023.

"Kami telah menjadwalkan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan kami telah mengirimkan undangan untuk melakukan klarifikasi pada hari Rabu dan akan dilakukan nanti di Gedung Merah Putih KPK," kata Ipi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan dijadikan acuan dalam menelusuri aset yang dimiliki mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo.

"Kami kejar terus, follow the money, satu petunjuknya tentu dari laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).

 

Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya