Bea Cukai Bandara Soetta Amankan Daging Rusa Mentah yang Dibawa Penumpang WNI dari Australia

Daging rusa itu dibawa oleh warga negara Indonesia (WNI) yang terbang dari Australia.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 02 Mar 2023, 15:45 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2023, 15:45 WIB
Daging Rusa Mentah Diamankan Bea Cukai Bandara Soetta
Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta lakukan penegahan masuknya 17 kemasan daging mentah dari berbagai jenis hewan asal luar negeri. (Foto:Liputan6/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta melakukan penegahan masuknya 17 kemasan daging mentah dari berbagai jenis hewan asal luar negeri.

Penegahan dilakukan di Terminal 3 Bandara Soetta, barang bawaan dari penumpang internasional. Penumpang yang membawa daging mentah tersebut dinilai menyalahi ketentuan kepabeanan yang berlaku atas komoditi produk hewan yang dibatasi pemasukannya ke dalam negeri.

Kepala Seksi Patroli dan Operasi II, KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Ridwan Arbain mengungkapkan, terdapat dua penegahan atas upaya pemasukan daging mentah melalui Terminal 3 kedatangan Internasional. Barang yang ditegah berupa satu kemasan daging mentah yang diduga berasal dari hewan berjenis rusa.

"Daging rusa itu dibawa oleh warga negara Indonesia (WNI) yang terbang dari Australia. Kemudian ada daging sapi (wagyu), belut, dan uni (bulu babi) yang dibawa oleh warga negara asing (WNA) asal Jepang," tutur Ridwan, Kamis (2/3/2023).

Penegahan dilakukan sebanyak dua kali terhadap penumpang yang berbeda yang juga tiba dengan penerbangan yang terpisah.

"Produk daging mentah dari berbagai jenis hewan tersebut kemudian ditegah karena penumpang tidak dapat menunjukan dokumen izin atas pembawaan daging tersebut," papar Ridwan.

 

Produk Daging Mentah Perlu Dilengkapi Dokumen

Sementara, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Zaky Firmansyah menambahkan, produk hasil hewan berupa daging mentah termasuk barang yang dibatasi jumlah impornya.

Makanya perlu dilengkapi dokumen pelengkap berupa sertifikat kesehatan dari negara asal. Serta untuk masuk perlu izin dari instansi terkait, pada kasus ini yaitu dari pihak karantina.

"Produk hewan berupa daging mentah memang dibatasi impornya dan memerlukan izin dari karantina, karena dikhawatirkan pada daging tersebut terdapat hama atau penyakit yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat Indonesia," kata Zaky.

Zaky juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga Indonesia dari masuknya barang yang berpotensi dapat mengganggu kesehatan masyarakat Indonesia.

Selanjutnya 17 kemasan daging mentah dari berbagai jenis hewan tersebut kemudian diserahterimakan kepada Instansi terkait guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Tetap Dihukum 3,5 Tahun

Sidang perkara kasus pemerasan perusahaan jasa titipan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldina Sarana Logistik (ESL) dengan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari
Sidang perkara kasus pemerasan perusahaan jasa titipan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldina Sarana Logistik (ESL) dengan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari, mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). (Dok. Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA), menolak kasasi yang diajukan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari, mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), sehingga tetap menghukum terdakwa 3,5 tahun bui dalam perkara pemerasan kepada perusahaan jasa titipan.

"Mengadili, menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Penuntut Umum pada Kejari Kota Tangerang. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari tersebut," dalam putusan MA.

Putusan kasasi dilakukan pada 19 Januari 2023 dalam musyawarah majelis hakim yang diketuai oleh hakim agung Desnayeti, hakim agung Soesilo, dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung Agustinus Purnomo Hadi sebagai hakim anggota.

"Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri hakim-hakim anggota," dalam putusan MA.

Dalam pertimbangan, MA berpendapat bahwa alasan kasasi terdakwa tidak dapat dibenarkan. Putusan judex facti atau pengadilan tingkat pertama tidak salah dalam menerapkan hukum untuk mengadili terdakwa.

"Bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sudah sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa. Selain itu, judex facti pun telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam diri Terdakwa," dalam pertimbangan putusan MA.

Infografis 8 Jurus Sakti ala Superhero Lawan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 8 Jurus Sakti ala Superhero Lawan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya