AG Pacar Mario Dandy Tak Bisa Dilabeli Tersangka karena Masih di Bawah Umur

Penyidik Polda Metro Jaya telah memberikan status baru terhadap kekasih Mario Dandy Satrio (20) inisial AG sebagai 'Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum' atau pelaku dari kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 03 Mar 2023, 14:22 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2023, 11:06 WIB
Polisi Naikan Status AG Pacar Mario Dandy Jadi Anak yang Berkonflik dengan HukumPolisi Naikan Status AG Pacar Mario Dandy Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Polisi menemukan sejumlah Lat bukti baru seperti CCTV, percakapan media sosial dan sebagainnya. Perubahan status AG dari yang sebelumnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum namun tidak dapat disebut sebagai tersangka. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah memberikan status baru terhadap kekasih Mario Dandy (20) inisial AG sebagai 'Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum' atau pelaku dari kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Penetapan itu tidak sama dengan dua orang sebagai 'Tersangka' lain yakni Mario dan Shane Lukas (19). Mengapa?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan ada sejumlah aturan yang membuat pihaknya tidak dapat menerapkan status tersangka terhadap AG.

"Jadi terhadap anak di bawah umur ini, tidak boleh jadi tersangka ya," ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (3/3).

Walaupun AG, dikatakan Hengki, terlibat dalam kasus penganiayaan berdasarkan penyelidikan dengan pihak ahli digital forensik ada bukti yang menguatkan keterlibatannya, ia berdalih penetapan itu perlu waktu lama dan perlu kehati-hatian.

“Mengapa butuh waktu lama? Kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-undang Peradilan Anak. Kami harus melibatkan pekerja sosial, tim psikolog untuk melaksanakan pemeriksaan, dan serangkaian kegiatan yang butuh waktu tidak sebentar,” jelas Hengki.


Pasal

Kini AG dikenakan dikenakan pasal 76c jo pasal 80 uu ppa dan atau 355 ayat 1 ko 56, sub 354 ayat 1 jo 56, sub 353 ayat 2 jo 56, sub 351 ayat 2 jo 56 kuhp.

Sedangkan untuk dua tersangka lain yakni Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara untuk Shane Lukas, ditetapkan pasal 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76 c 80 UU Perlindungan Anak.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Motogp
Infografis MotoGP Indonesia Mandalika 2022. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya