Intip Harta Hakim Oyong yang Putuskan Penundaan Tahapan Pemilu 2024

Hakim Tengku Oyong tengah menjadi sorotan usai PN Jakpus memutuskan dan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan perdata Partai Prima.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Mar 2023, 13:29 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2023, 13:29 WIB
KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Ilustrasi - Petugas memasukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Hakim Tengku Oyong tengah menjadi sorotan usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dalam keputusannya, Tengku Oyong mengabulkan gugatan Partai Prima selaku penggugat. Tengku Oyong menjadi hakim ketua dengan didampingi hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.

Menyelisik laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Tengku Oyong tercatat mencapai Rp 4.491.844.535 atau Rp 4,49 miliar. Harta itu dia laporkan pada 25 Januari 2022.

Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di Medan, Dumai, Sorolangun, dan Langkat. Harta tidak bergeraknya itu senilai Rp 2.501.000.000.

Sementara alat transportasi yang dilaporkan, tercatat Hakim Oyong memiliki empat buah motor dan dua mobil dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 432.000.000. Harta bergerak lain yang dia laporkan namun tak dirinci senilai Rp 278.900.000.

Oyong juga melaporkan memiliki surat berharga senilai Rp 255.448.820, kas dan setara kas senilai Rp 964.959.215. Harta lainnya yang disempatkan Oyong di LHKPN yakni Rp 907.400.000.

Total, hartanya mencapai Rp 5.339.708.035. Namun Oyong tercatat memiliki utang sebesar Rp 847.863.500.

Jadi, harta Oyong senilai Rp 4.491.844.535.

Sebelumnya, Partai Prima menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), imbas tidak lolosnya parpol tersebut maju dalam Pemilu 2024. Hasilnya, majelis hakim memutus agar KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis salinan Putusan Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (2/3/2023).

 

Isi Putusan PN Jakpus

FOTO: Sejumlah Pegawai Reaktif COVID-19, PN Jakarta Pusat Tutup Sementara
Petugas keamanan berjaga di sisi pagar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). PN Jakarta Pusat menghentikan aktivitas selama tiga hari terhitung Rabu 7 Oktober hingga 9 Oktober 2020 karena adanya hasil tes pegawai yang reaktif COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Secara rinci hasil dari putusan tersebut adalah sebagai berikut:

Tanggal Putusan: Kamis, 02 Maret 2023

Amar Putusan: Mengadili

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

 

Bukan Menunda Pemilu 2024

Ilustrasi Kantor KPU, Pemilu, Pilpres, Pileg
Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan, putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan sebagai putusan menunda Pemilu 2024.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menjelaskan, perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diadili ketua majelis hakim T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban berkaitan agar KPU mengulang dan tidak melanjutkan tahapan pemilu.

"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah bunyinya itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan. Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," kata Zulkifli saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).

"Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Cuma itu bunyi putusannya seperti itu. Menurut saya, itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," tambah dia.

Zulkifli menegaskan, soal pengunduran maupun penundaan masih belum final atau berkekuatan hukum tetap. Karena, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan biasa yang nyatanya telah dibanding oleh pihak Tergugat KPU.

"Ini bukan sengketa Parpol ya. Jadi ini sengketa perbuatan melawan hukum. Jadi upayanya itu ada banding ada. Saya dengar dalam putusan ini KPU telah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusan apakah Pengadilan Tinggi, PT DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat," tutur dia.

Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya