Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan mememeriksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di Gedung KPK pada Selasa, 7 Maret 2023. Pemeriksaan berkaitan dengan harta fantastis Eko.
"(Pemeriksaan Eko Darmanto) di Jakarta, Selasa," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga
Sebelumnya, KPK menyatakan bakal mengklarifikasi harta fantastis mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto pada Senin, 6 Maret 2023 mendatang. Pihak lembaga antirasuah bakal mendatangi kediaman Eko secara langsung.
Advertisement
"Timku ke sana klarifikasi, hari Senin," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Di hari itu, menurut Pahala, pihaknya tak hanya memeriksa Eko Darmanto melainkan juga menelusuri lebih dalam kepemilikan aset Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satrriyo, tersangka penganiayaan David Latumahina.
"Sekalian pendalaman untuk aset RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata Pahala.
Pahala mengatakan, pihaknya kemungkinan besar akan mendatangi kantor mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta dan mantan Pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan itu secara langsung. Pemeriksaan tidak dilakukan di ruangan milik penegak hukum.
"Biasanya sih ke kantornya. Ini kan bukan pemeriksaan pidana, jadi enggak pakai ruang aparat penegak hukum lain lah, sekalian juga minta cek fisik asetnya," kata Pahala.
Kemenkeu Copot Jabatan Eko Darmanto
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencopot Kepala Bea Cukai Yogyakarta bernama Eko Darmanto alias ED. Sikap tegas diambil buntut pamer harta di media sosial.
Diketahui, Eko kini menjadi buah bibir setelah Rafael Alun, pejabat pajak ayah Mario Dandy. Pemilik akun Twitter @ekodarmantobca ini kerap memamerkan banyak foto motor besar seperti Harley Davidson hingga mobil mewah dan klasik. Bahkan dalam ada beberapa postingan yang menunjukkan sebuah pesawat pribadi.
Hasil penelusuran terungkap bahwa ada kendaraan Eko yang diduga disembunyikan pada laporan kekayaan.
Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Selasa (28/2), nilai total kekayaan yang dilaporkannya periode 2021 mencapai Rp6,72 miliar. Terbesar terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar. Serta, utang Rp 9 miliar.
Sementara, berdasarkan peraturan menteri keuangan mengenai besaran gaji, Eko Darmanto masuk jabatan struktural eselon III. Dengan kata lain, gaji pokok yang bisa diterima maksimal Rp 5,9 juta. Selain itu, ada juga tunjangan kinerja maksimal Rp 13,6 juta.
Advertisement