Infografis Geger PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Juru bicara PN Jakpus Zulfikli Atjo mengelak, saat putusan dari gugatan perdata Partai Prima disebut menunda proses Pemilu 2024. Menurut dia, tidak ada kata menunda dalam amar putusan hakim, sehingga penafsiran menunda dianggapnya telah keliru.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 04 Mar 2023, 09:03 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2023, 09:03 WIB
Banner Infografis Geger PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Geger PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan tergugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Sebelumnya, Partai Rakyat Adil Makmur atau disebut juga Partai Prima menggugat KPU secara perdata ke PN Jakarta Pusat, imbas tidak lolos untuk bertarung di Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip, Kamis 2 Maret 2023.

Namun, juru bicara PN Jakpus Zulfikli Atjo mengelak, saat putusan dari gugatan perdata Partai Prima disebut menunda proses Pemilu 2024. Menurut dia, tidak ada kata menunda dalam amar putusan hakim, sehingga penafsiran menunda dianggapnya telah keliru.

"Dalam amar itu tidak spesifik menyatakan bahwa menghukum tergugat (KPU) untuk menunda pemilunya, coba baca," ucap juru bicara PN Jakpus itu, Jumat 3 Maret 2023.

"Jadi mengenai apakah itu menunda pemilu? Itu ya silahkan diartikan, tapi itulah amar putusan yang dikeluarkan oleh PN Jakpus," jubir PN Jakpus itu menjelaskan.

Pihak yang keberatan, dalam hal ini tergugat KPU bisa melakukan upaya hukum banding. Hal itu diperkenankan sejak putusan dibacakan dalam rentang waktu dua pekan. "Tentunya berdasarkan undang-undang apabila ada pihak yang tidak menerima putusan ini dapat menyatakan banding, upaya hukum 14 hari setelah amar putusan dibacakan," Zul menambahkan.

Adapun Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum. Jelasnya, berupa banding terkait putusan peradilan perdata PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024.

Bagaimana respons KPU selengkapnya? Termasuk, respons Komisi Yudisial atau KY? Bagaimana ragam tanggapan putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu tersebut? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis Geger PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Infografis Geger PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Geger PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis PN Jakarta Pusat Perintahkan Penundaan Pemilu 2024, Respons KPU dan KY

Infografis PN Jakarta Pusat Perintahkan Penundaan Pemilu 2024, Respons KPU dan KY. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis PN Jakarta Pusat Perintahkan Penundaan Pemilu 2024, Respons KPU dan KY. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis Ragam Tanggapan PN Jakarta Pusat Perintahkan Penundaan Pemilu 2024

Infografis Ragam Tanggapan PN Jakarta Pusat Perintahkan Penundaan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan PN Jakarta Pusat Perintahkan Penundaan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya