Mario Dandy Disebut Sempat Beri Keterangan Palsu di BAP Awal, Ini Kata Pengacara

Mario Dandy Satriyo (20) terbukti memberikan keterangan bohong kepada penyidik perihal kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mar 2023, 17:06 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2023, 17:06 WIB
Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)
Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Mario Dandy Satriyo (20) terbukti memberikan keterangan palsu kepada penyidik perihal kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Namun pihak kuasa hukum Mario membantah keterangan polisi, Sebaliknya, dia meyakini keterangan Mario dari awal sudah benar.

"Dari awal jujur, itu kan keterangan diberikan pada waktu di Polsek, Polres. Itu kita ikuti saja," singkat kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023).

Menurutnya, keterangan awal Mario kepada penyidik bukan penganiayaan melainkan tindak perkelahian di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023 lalu. Perkelahian itu pun menyebabkan korbannya, David (17) menjadi koma.

Meskipun demikian, Dolfie enggan berpanjang lebar akan perbedaan keterangan antara kliennya dengan penyidik.

"Jadi gini, itu kan dalam merupakan kewenangan penyidik, penyidiklah yang memeriksa dan penyidik lebih mengetahui," pungkas dia.

"Ini kan proses masih ditangani penyidik, jadi kita sebagai kuasa hukum hanya mendampingi, itu kan semua saat ini kewenangan ada di penyidik," sambungnya.

Sebelumnya, Polisi mendapati keterangan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tidak sesuai dengan fakta. Hal itu didapati setelah penyidik mencocokkan keterangan keduanya dengan CCTV yang ada di lokasi penganiayaan Cristalino David Ozora.

Demikian diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

"Pada awalnya para tersangka dan pelaku ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya setelah kami sesuaikan di CCTV," ujarnya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis 2 Maret 2023.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kantongi Peran Masing-masing Tersangka

Polisi Naikan Status AG Pacar Mario Dandy Jadi Anak yang Berkonflik dengan HukumPolisi Naikan Status AG Pacar Mario Dandy Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Polisi menemukan sejumlah Lat bukti baru seperti CCTV, percakapan media sosial dan sebagainnya. Perubahan status AG dari yang sebelumnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum namun tidak dapat disebut sebagai tersangka. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Diketahui, penyidik telah mengantongi peran masing-masing tersangka yang berkesesuaian dengan rekaman CCTV. Sayangnya, Hengki masih enggan mengungkap secara rinci.

"CCTV di seputaran TKP sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP," jelas dia.

"Dari BAP awal itu yang terjadi adalah bukan penganiayaan tetapi yang terjadi adalah perkelahian, jadi saling pukul. nah kemudian dari bukti digital kami juga biisa temukan bahwa hal tersebut memang ada perekayasaan dari BAP awal," ujar dia.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya