Polisi Nyatakan AG Diduga Terlibat Bersama Mario Dandy, Ini Kata Pengacara David

Kuasa Hukum Keluarga David, Mellisa Anggraini dari LBH Anshor angkat suara soal meningkatnya status AG(15) dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap kliennya.

oleh Putu Merta Surya PutraMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Mar 2023, 16:15 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2023, 16:15 WIB
Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)
Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Keluarga David, Mellisa Anggraini dari LBH Anshor angkat suara soal meningkatnya status AG (15) dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap kliennya.

Melissa mengamini, AG yang sudah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak tidak dapat langsung ditahan. Namun dia membantah kalau hal tersebut adalah keinginan dari pihaknya.

"Jadi gini, dalam penindakan terhadap pelaku anak atau disebut anak berkonflik hukum, itu kan ada prosedur khusus yang diatur dalam sistem peradilan pidana anak. Kita memaklumi aja karena memang ada prosedur seperti itu," kata dia kepada awak media, seperti dikutip Selasa (7/3/2023).

Mellisa menjelaskan, aturan khusus yang membuat pelaku anak tidak ditahan yaitu sepanjang yang bersangkutan dijamin dari keluarga, atau dari lembaga tertentu, maka mereka memiliki 'keistimewaan' sebab statusnya yang masih tergolong anak.

"Jadi tidak bisa disamakan dengan dewasa gitu, sehingga dalam proses penyidikan dia tidak bisa ditahan," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Ahli Pidana Anak, Ahmad Sofian menyampaikan, bila anak berstatus dengan berhadapan dengan hukum maka akan ditangani secara khusus dengan melihat ancaman pidananya.

"Apakah ancaman pidananya kurang dari 7 tahun atau tidak. Kalau kurang 7 tahun wajib (diversi) atau restorative justice. Apa itu? Ada pertemuan antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban untuk mencari musyawarah mufakat atau tidak," ujar dalam keterangan terpisah.

Ahmad menerangkan, seandainya keputusan musyawarah menghasilkan kesepakatan saling memaafkan, maka status anak akan dialihkan ke sistem peradilan pidana dengan anak dikembalikan ke orangtua atau lembaga sosial. Sementara itu, jika ancaman pidana lebih dari 7 tahun, boleh dilakukan diversi restorative justice.

"Kalau keluarga korban ingin restorative justice maka akan difasilitasi oleh polisi. Apakah terjadi kesepakatan atau tidak. Kalau terjadi kesepakatan maka perkara dihentikan. Jika tidak, maka statusnya ditetapkan ke proses selanjutnya," ucap dia.

 

Disarankan Tidak Ditahan

Ahmad menyarankan, sebaiknya anak berkonflik dengan hukum tidak dilakukan penahanan. Sebab, Undang-Undang perlindungan anak secara yuridis menghindari hal itu. Jika harus dilakukan penahanan, maka harus ada tiga alasan obyektif yang terpenuhi. Pertama berpotensi melarikan diri, kedua diduga melakukan tindak pidana dan ketiga akan merusak barang bukti.

"Beda dengan orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib (ditahan). Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," dia menutup.

Seperti diketahui, AG terjerat pasal berlapis dari kasus terkait. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, yakni Kombes Pol Hengki Haryadi merinci ada sejumlah pasal yang dikenakan terhadap AG, yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah atau meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku anak," kata Hengki.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya